
MOJOKERTO — Proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini, pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) dan saluran irigasi di kawasan persawahan Jalan Lingkungan Kecamatan Magersari, penghubung wilayah Kelurahan Meri dan sekitarnya, dipertanyakan lantaran di lapangan ditemukan sejumlah kondisi yang diduga tidak sesuai dengan metode teknis atau petunjuk pelaksanaan pekerjaan.
Ironisnya, proyek yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas infrastruktur dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan pekerjaan dan pengawasannya.(3 September 2026).
Pantauan awak media di lokasi pada, pekerjaan TPT di area persawahan tersebut tengah berlangsung. Masyarakat tentu menyambut positif adanya perbaikan sarana infrastruktur, khususnya saluran irigasi yang selama ini menjadi bagian penting bagi lingkungan persawahan.
Namun, di balik apresiasi masyarakat tersebut, terdapat sejumlah temuan lapangan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerakim) Kota Mojokerto.

Diduga Tanpa Papan Proyek
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi saat dilakukan pemantauan. Kondisi tersebut membuat publik kesulitan mengetahui secara langsung informasi mengenai nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, konsultan pengawas maupun jangka waktu pekerjaan.
Padahal, keterbukaan informasi proyek yang menggunakan uang negara menjadi bagian penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
Tak hanya itu. Di lokasi pekerjaan juga tidak terlihat mesin molen atau alat pengaduk semen. Adukan semen dan pasir disebut dilakukan secara manual menggunakan cangkul.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah metode pencampuran material yang dilakukan di lapangan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan persyaratan mutu pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak?
Pasangan Batu Dikerjakan di Area yang Masih Tergenang Air
Sorotan berikutnya muncul pada tahap pemasangan batu untuk konstruksi TPT.
Di area pekerjaan terlihat adanya air yang menggenang di sekitar pasangan batu. Saat awak media bersama unsur lembaga swadaya masyarakat melakukan pemantauan, tidak terlihat adanya proses dewatering atau upaya pengeringan area kerja.
Kondisi tersebut patut dipertanyakan karena pekerjaan pasangan batu membutuhkan kondisi pelaksanaan yang sesuai dengan metode kerja agar kualitas adukan perekat dan pasangan batu dapat terjaga.
Jika adukan semen bercampur dengan air yang menggenang pada saat pemasangan, maka secara teknis perlu dipastikan apakah kondisi tersebut berpengaruh terhadap mutu dan kekuatan konstruksi.
Apalagi pekerjaan tersebut dibiayai melalui APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026, sehingga kualitas pekerjaan seharusnya menjadi perhatian serius.

Kisdam dan Dewatering Dipertanyakan
Selain dewatering, keberadaan kisdam atau bendung sementara di sekitar area kerja juga menjadi sorotan.
Kisdam pada prinsipnya digunakan untuk menahan atau mengalihkan aliran air sementara sehingga area pekerjaan dapat dikondisikan lebih kering dan aman. Sementara itu, dewatering merupakan proses pengendalian atau pemindahan air dari area kerja agar pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan sesuai metode yang ditetapkan.
Dalam pemantauan di lokasi, awak media tidak melihat adanya kisdam maupun peralatan pompa yang digunakan untuk mengendalikan air di area pekerjaan.
Temuan tersebut tentu membutuhkan penjelasan teknis dari pihak pelaksana dan pengawas proyek. Apakah kondisi lapangan memang memungkinkan pekerjaan dilakukan tanpa kisdam dan dewatering, atau justru terdapat metode tertentu yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut?
Pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara terbuka.
Diduga Ada Pengurangan Volume?
Persoalan semakin serius ketika kondisi konstruksi pada bagian dalam TPT juga menjadi perhatian.
Dari pengamatan visual, terdapat dugaan bahwa bagian tertentu dari pasangan batu tidak memiliki volume sebagaimana yang diharapkan. Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pengukuran teknis dan pemeriksaan dokumen kontrak, termasuk gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan hasil pengawasan.
Jika benar ditemukan perbedaan antara volume kontrak dengan realisasi di lapangan, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah estetika pekerjaan, melainkan harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang rakyat.
LSM: Jangan Jadikan Proyek APBD Dikerjakan Asal-asalan
Ketua LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Ilyas, turut menyoroti kondisi tersebut.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara harus dibarengi dengan pelaksanaan pekerjaan yang mengikuti standar dan metode teknis yang telah ditentukan.
“Sangat disayangkan dengan menggunakan anggaran negara, proyek saluran irigasi sebelah persawahan Jalan Lingkungan Kecamatan Magersari dikerjakan secara asal tanpa mengikuti metode teknis kerja. Pekerja diduga tidak memahami petunjuk teknis,” ujar Ilyas.
Ia menilai pengawasan dari instansi terkait perlu dilakukan secara serius agar kualitas pekerjaan yang menggunakan APBD tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Klarifikasi kepada Kadis DPUPR Tak Mendapat Jawaban
Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ir. Endah Supriyani, S.T., M.T., Kepala Dinas DPUPRPerakim Kota Mojokerto, melalui pesan WhatsApp.
Pertanyaan yang disampaikan antara lain terkait tidak terlihatnya mesin molen di lokasi, pelaksanaan dewatering, kondisi area kerja yang masih terdapat genangan air serta penggunaan metode kerja dalam pemasangan batu TPT.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak Dinas.
Tidak adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai proyek ini masih belum terjawab.
Jangan Sampai Uang Rakyat Terbuang Percuma
Proyek infrastruktur pada dasarnya merupakan bentuk pembangunan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, kualitas, transparansi, dan akuntabilitas tidak boleh diabaikan.
Apabila pekerjaan memang telah sesuai spesifikasi dan metode teknis, pihak dinas maupun pelaksana tentu memiliki ruang untuk menjelaskan dan menunjukkan dasar teknisnya kepada publik.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya penyimpangan dari kontrak atau spesifikasi teknis, maka persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu jawaban sederhana namun penting:
Apa Nama Pekerjaan proyeknya ?
Berapa nilai proyeknya?
Siapa pelaksananya?
Apa spesifikasi teknisnya?
Bagaimana metode dewatering yang ditetapkan?
Apakah volume pasangan batu sesuai kontrak?
Dan sejauh mana pengawasan dari dinas dilakukan di lapangan?
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPUPRPerakim Kota Mojokerto belum memberikan konfirmasi resmi mengenai berbagai temuan dan pertanyaan tersebut.
(Jo)
