
MOJOKERTO — Uang yang dikumpulkan bertahun-tahun kini berubah menjadi kecemasan. Rencana berangkat ke Tanah Suci yang semestinya menjadi perjalanan penuh harapan justru disebut diwarnai ketidakpastian. Sejumlah calon jemaah umrah di Mojokerto kini memilih meminta pendampingan hukum.
Sedikitnya enam calon jemaah, menurut keterangan YLBH Garda Sakera per Sabtu, 19 September 2026, telah menyampaikan keluhan terkait dugaan persoalan perjalanan dan pengelolaan dana kepada lembaga tersebut. Mereka disebut telah menandatangani surat kuasa untuk mendapatkan pendampingan dalam memperjuangkan kepastian hak masing-masing.
Polemik ini semakin menyita perhatian setelah sebelumnya muncul persoalan keberangkatan jemaah PT Annisa Ahmada Travelindo yang menjadi perhatian publik. Di tengah situasi tersebut, pertanyaan pun bermunculan: bagaimana nasib uang jemaah, kapan kepastian keberangkatan diberikan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila hak mereka belum terselesaikan?
Dari Keresahan Menuju Langkah Hukum
Ketua DPP Garda Sakera, Adi Nova, bersama tim advokat Mujiono, S.H., M.H. dan Ach. Maulana Robitoh, S.HI., menurut keterangan YLBH Garda Sakera, tengah menyiapkan langkah pendampingan dan berkas yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum di wilayah Kota Mojokerto.
Langkah tersebut disebut dilakukan setelah sejumlah calon jemaah menyampaikan keluhan dan kekhawatiran mengenai kepastian perjalanan mereka.
“Situasi ini sangat meresahkan. Kami melihat apa yang terjadi di Jombang dan takut hal serupa menimpa warga Mojokerto. Uang yang disetorkan warga adalah tabungan bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah,” demikian keterangan perwakilan warga sebagaimana disampaikan kepada pendamping.
Sorotan terhadap persoalan ini juga muncul setelah adanya tindakan administratif pemerintah terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo. Menurut keterangan yang dikutip dari pemberitaan mengenai Kementerian Haji dan Umrah, akses SISKOPATUH travel tersebut telah diblokir.
Kementerian juga disebut menyoroti persoalan 82 jemaah di Arab Saudi serta 282 jemaah di Indonesia yang mengalami persoalan keberangkatan, termasuk terkait kesepakatan jadwal keberangkatan pada 15, 17, dan 18 September 2026.
Angka-angka tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi secara menyeluruh oleh pihak-pihak terkait.
Bukan Lagi Sekadar Persoalan Tiket?
Di sinilah persoalan mulai memanas.
Menurut pendamping hukum, persoalan yang dialami jemaah tidak semestinya hanya dipandang sebagai masalah teknis tiket pesawat atau hubungan bisnis antara travel dengan agen tiket.
Sebab, bagi jemaah, yang terjadi bukan sekadar perubahan jadwal perjalanan.
Ada uang yang telah dibayarkan.
Ada persiapan yang telah dilakukan.
Ada keluarga yang telah menunggu.
Dan ada niat ibadah yang telah dipersiapkan sejak lama.
Karena itu, ketika keberangkatan tertunda, tiket belum mendapatkan kepastian, atau muncul persoalan pengembalian dana, hak jemaah dipertanyakan dan diminta segera mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Namun demikian, dugaan penipuan, penggelapan, maupun pelanggaran pidana lainnya belum dapat dinyatakan terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Enam Tuntutan yang Kini Mengemuka
Menurut YLBH Garda Sakera, para jemaah meminta sejumlah persoalan mendapatkan kepastian.
Pertama, status seluruh jemaah dan kepastian keberangkatan.
Kedua, penyelesaian keberangkatan bagi jemaah yang masih ingin melaksanakan umrah.
Ketiga, pengembalian dana secara transparan bagi jemaah yang memilih membatalkan.
Keempat, pertanggungjawaban terhadap biaya tambahan maupun kerugian nyata yang timbul akibat penundaan atau pembatalan.
Kelima, penjelasan mengenai tiket, visa, akomodasi, dana jemaah serta hubungan dengan agen tiket.
Keenam, penyelesaian secara tertulis dan terukur agar tidak kembali menimbulkan ketidakpastian.
YLBH Garda Sakera: Jika Tak Selesai, Jalur Hukum Terbuka

YLBH Garda Sakera menyatakan masih memberikan kesempatan kepada PT Annisa Ahmada Travelindo untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan jemaah.
Namun, apabila berdasarkan hasil pendampingan ternyata hak-hak jemaah tidak mendapatkan penyelesaian yang patut, langkah hukum disebut akan dipertimbangkan.
Jalur tersebut dapat berupa somasi, tuntutan pemenuhan kewajiban, pengembalian dana hingga gugatan ganti kerugian.
Sementara apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan perbuatan yang memenuhi unsur pidana, laporan kepada aparat penegak hukum juga disebut terbuka.
Dengan demikian, proses hukum nantinya akan menentukan apakah persoalan tersebut merupakan sengketa perdata, persoalan administratif, kelalaian, atau terdapat unsur pidana.
“Kami Tidak Datang untuk Mencari Kegaduhan”
Mujiono, S.H., M.H., menurut keterangan pendamping hukum, menegaskan bahwa perhatian utama mereka adalah kepentingan jemaah.
Di balik setiap pembayaran, ada masyarakat yang menabung bertahun-tahun.
Ada orang tua yang mengajak anaknya.
Ada keluarga yang menyisihkan uang sedikit demi sedikit demi satu tujuan: beribadah ke Tanah Suci.
Karena itu, menurutnya, apabila benar terdapat persoalan antara travel dan agen tiket, persoalan tersebut jangan sampai membuat jemaah menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Kami datang bukan untuk mencari kegaduhan. Kami datang untuk mencari kepastian. Kami tidak mencari keuntungan dari persoalan ini. Kami hanya meminta hak para jemaah dikembalikan,” demikian pesan pihak pendamping.
Bola Panas Kini Menunggu Jawaban
Polemik PT Annisa Ahmada Travelindo kini memasuki fase yang semakin serius.
Di satu sisi, muncul keluhan dan keresahan sejumlah calon jemaah di Mojokerto.
Di sisi lain, telah ada langkah administratif pemerintah yang disebut berkaitan dengan persoalan keberangkatan jemaah.
Kini, pendamping hukum mulai menyiapkan langkah berikutnya.
Pertanyaan besarnya: apakah persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan tanpa harus berujung panjang di meja hukum?
Jawabannya bergantung pada klarifikasi, dokumen perjalanan, bukti pembayaran, perjanjian antara jemaah dan travel, status tiket dan visa, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan.
Hingga berita ini diturunkan, PT Annisa Ahmada Travelindo belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan, dugaan persoalan pengelolaan perjalanan, maupun tuntutan yang disampaikan para calon jemaah.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.
Sebab bagi para jemaah, persoalannya bukan sekadar soal angka.
Di balik uang yang mereka setorkan, ada tabungan bertahun-tahun, ada harapan keluarga, dan ada niat ibadah yang tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
