
JOMBANG — Pelaksanaan proyek pemerintah pada Rekonstruksi Ruas Jalan Sentul–Kesamben (PIK), Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan metode teknis pekerjaan sebagaimana mestinya.
Proyek berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Jalan KH. Romli Tamim No. 09 Jombang, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.128.760.000 dan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
Berdasarkan informasi papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki SPK Nomor 600.2.10.2SP/47/415 18/2026 tertanggal 16 Juni 2026. Pelaksana pekerjaan adalah CV Alexandra SPA Yang beralamat di groyok kel sukorejo kab lamongan – Lamongan (Kab.) – Jawa Timur, sedangkan konsultan tercatat CV Mega Perkasa CV. MEGA PERKASA. Yang beralamat di Dsn. Katerban RT. 003 RW 002 Pulorejo Ngoro – Jombang (Kab.) – Jawa Timur.
.
Pemasangan Batu Jadi Sorotan
Pantauan di lokasi menjadi perhatian serius, khususnya pada pekerjaan tembok penahan tanah (TPT). Sejumlah pemasangan batu terlihat diduga belum mengikuti metode teknis yang seharusnya. Beberapa batu tampak tidak dibelah atau disusun secara kurang teratur, sementara posisi batu pada pasangan juga dipertanyakan karena terlihat tidak seluruhnya ditempatkan dengan orientasi yang semestinya, dan terdapat banyak rongga pada posisi pekerjaan pasangan batu
Lebih mengkhawatirkan, pada area pekerjaan pemasangan batu disebut masih terdapat genangan air. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur teknis sebelum material perekat dituangkan.
Adukan semen yang digunakan dalam proses pemasangan juga menjadi sorotan karena terlihat bercampur dengan air di area pekerjaan, Jika kondisi tersebut benar terjadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis, perlu dipastikan apakah hal itu dapat memengaruhi mutu, daya rekat, serta kekuatan konstruksi.
Persoalannya bukan sekadar bagaimana sebuah batu dipasang, melainkan apakah seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, metode pelaksanaan, dan standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak.

LSM: Jangan Sampai Anggaran Negara Hanya Menghasilkan Pekerjaan Asal Jadi
Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Ilyas, turut mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Sangat disayangkan, dengan menggunakan anggaran negara, proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Sentul–Kesamben, terutama pekerjaan saluran irigasi di sebelah persawahan, justru terlihat dikerjakan secara asal tanpa mengikuti metode teknis kerja. Pekerja diduga tidak memahami petunjuk teknis,” ujar Ilyas.
Menurutnya, pekerjaan konstruksi yang menggunakan uang rakyat semestinya mendapat pengawasan ketat, bukan hanya mengejar penyelesaian fisik dan waktu pelaksanaan.
“Kalau memang ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, harus segera dilakukan evaluasi dan pemeriksaan. Jangan sampai setelah pekerjaan selesai, persoalan mutu baru dipersoalkan ketika kerusakan sudah terjadi,” tegasnya.

Pengawasan Dipertanyakan
Sorotan kemudian mengarah pada fungsi pengawasan. Dalam proyek pemerintah, keberadaan penyedia jasa dan konsultan pengawas/konsultan terkait seharusnya memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan ketentuan teknis.
Karena itu muncul pertanyaan publik: bagaimana proses pengawasan terhadap pekerjaan tersebut? Apakah kondisi pemasangan batu yang dipersoalkan telah diketahui oleh pihak pelaksana maupun konsultan? Jika diketahui, apakah sudah dilakukan teguran atau perbaikan?
Dugaan adanya pembiaran tentu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Tidak tepat menyimpulkan telah terjadi kerugian negara ataupun kesengajaan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Namun demikian, apabila nantinya pemeriksaan teknis membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut tentu menjadi alarm serius bagi pengelolaan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Publik Menunggu Jawaban Dinas PUPR
Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, masyarakat tentu berhak mengetahui apakah setiap rupiah anggaran telah menghasilkan pekerjaan yang memenuhi standar mutu.
Pertanyaan sederhananya: apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai spesifikasi atau justru terdapat bagian yang harus dibongkar dan diperbaiki?
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas PUPR Kabupaten Jombang belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada Dinas PUPR Kabupaten Jombang,dan CV Alexandra SPA selaku pelaksana, maupun CV Mega Perkasa selaku konsultan, agar pemberitaan ini berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
(Johannes).
