
MOJOKERTO — Gebrakan pembangunan kembali menyentuh salah satu kawasan strategis Kota Mojokerto. Eks Gedung DPRD di Jalan Gajah Mada Nomor 145, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, kini memasuki pekerjaan Tahap 2 dengan nilai kontrak menembus Rp1,2 miliar.
Bukan sekadar proyek fisik, pembangunan ini menjadi bagian dari proses penataan kawasan dan pengembangan aset daerah. Di balik aktivitas konstruksi, tersimpan harapan agar kawasan tersebut tampil semakin tertata, representatif, fungsional, sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp1.209.902.000, Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) menempatkan pekerjaan ini dalam kerangka pembangunan yang dilaksanakan secara bertahap.
Data kontrak mencatat pekerjaan tersebut memiliki Nomor Kontrak 000.3.3/4653/417.503.3/2026, tertanggal 24 Juli 2026.
Pekerjaan dipercayakan kepada CV. Selaras Cemerlang, dengan masa pelaksanaan selama 135 hari kalender.
Untuk mendukung proses pengendalian mutu dan pelaksanaan teknis di lapangan, CV. Janetra Arsitek ditunjuk sebagai konsultan pengawas.
Komposisi tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, sementara pengawasan dibutuhkan untuk memastikan tahapan konstruksi berjalan berdasarkan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Eks Gedung DPRD bukan sekadar titik di peta Kota Mojokerto. Lokasinya berada di Jalan Gajah Mada, salah satu kawasan perkotaan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.
Pembangunan tahap kedua diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penataan kawasan secara berkelanjutan.
Infrastruktur yang semakin baik pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan memberikan nilai tambah terhadap pemanfaatan aset daerah.
Tahap demi tahap pembangunan menjadi gambaran bahwa pengembangan kawasan membutuhkan proses yang terencana. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, hingga penyelesaian pekerjaan, semuanya menjadi rangkaian yang menentukan kualitas hasil akhir.
Dengan masa pelaksanaan 135 hari kalender, perjalanan pembangunan Eks Gedung DPRD Tahap 2 kini memasuki hitungan waktu yang tidak panjang.

Setiap hari akan menjadi bagian dari proses menuju satu tujuan: menghadirkan hasil pembangunan yang lebih tertata, representatif, dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Publik pun memiliki kepentingan untuk melihat bagaimana progres proyek tersebut berkembang dari waktu ke waktu.
Bukan hanya soal kapan pekerjaan selesai, tetapi juga bagaimana kualitas pekerjaan tersebut ketika diserahkan nantinya.
Pembangunan kawasan perkotaan membutuhkan kesinambungan. Apa yang dikerjakan hari ini akan menjadi bagian dari wajah Kota Mojokerto pada masa mendatang.
Melalui pembangunan Eks Gedung DPRD Tahap 2, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk memperkuat penataan kawasan sekaligus menunjukkan bahwa pembangunan aset daerah dapat dilaksanakan secara terencana dan terukur.
Rp1,2 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen kontrak. Di baliknya terdapat tanggung jawab untuk menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata.
Kini, masyarakat menunggu satu hal: bagaimana proyek tersebut menjelma dari angka dan dokumen kontrak menjadi bangunan serta kawasan yang benar-benar memberi nilai tambah bagi Kota Mojokerto.
Babak baru Eks Gedung DPRD telah dimulai. Jalan Gajah Mada menjadi saksi, dan 135 hari ke depan akan menjadi perjalanan penting menuju wajah baru kawasan tersebut.
(Jurnalis : Jarwo).
