
SIDOARJO – Keputusan RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo memulangkan seorang pasien yang sebelumnya mengalami ketuban pecah kini menjadi sorotan setelah bayinya meninggal dunia usai dilahirkan di rumah sakit lain. Keluarga mempertanyakan dasar pertimbangan medis di balik keputusan tersebut, termasuk pemberian obat penahan kontraksi selama tiga hari perawatan. Hingga kini, pihak rumah sakit juga belum memberikan klarifikasi resmi kepada keluarga.
Ayah bayi berinisial MH menuturkan, persoalan bermula ketika istrinya mengalami kontraksi dan dibawa ke Klinik Medika Utama. Karena mengalami infeksi varisela atau cacar air, klinik disebut tidak dapat menangani persalinan. Setelah menunggu rujukan sekitar lima jam, istrinya akhirnya dibawa ke RSUD R.T. Notopuro.
Setibanya di rumah sakit, dokter menyampaikan bahwa persalinan sebaiknya ditunda karena infeksi varisela berisiko terhadap bayi. Jika persalinan harus dilakukan, operasi caesar menjadi pilihan. Namun, selama menjalani perawatan, istrinya justru diberikan obat penahan kontraksi meski ketuban disebut telah pecah.
“Ketuban istri saya sudah pecah sejak sebelumnya. Selama tiga hari dia terus merasakan kesakitan, tetapi justru diberi obat penahan agar bayinya tidak keluar,” ungkap MH.
Setelah tiga hari dirawat, keluarga mendapat informasi bahwa kondisi pasien sudah aman dan pembukaan masih tiga sentimeter. Istrinya kemudian diperbolehkan pulang dengan alasan perlu memulihkan infeksi cacar air terlebih dahulu. Keluarga juga diarahkan menuju RS Sibar atau rumah sakit di wilayah Sidoarjo Barat apabila kembali mengalami kesakitan.
Namun, kondisi pasien kembali memburuk beberapa jam setelah tiba di rumah. Sekitar pukul 18.00 WIB, MH membawa istrinya ke RS Sibar karena mengalami kesakitan. Hasil pemeriksaan menunjukkan pembukaan telah mencapai delapan sentimeter, sementara air ketuban disebut dalam kondisi keruh.
“Di RS Sibar, istri saya diperiksa dan ternyata sudah pembukaan delapan. Air ketubannya juga keruh. Saya mempertanyakan kenapa sebelumnya justru disuruh pulang, padahal kondisinya masih kesakitan,” katanya.
Tim medis RS Sibar kemudian memutuskan melakukan operasi caesar. Bayi yang dilahirkan disebut dalam kondisi kebiruan dan mengalami gangguan pernapasan sebelum akhirnya meninggal dunia. Peristiwa ini menyisakan pertanyaan mengenai kondisi janin selama perawatan di RSUD Notopuro dan apakah keputusan medis yang diambil sebelumnya telah sesuai dengan standar pelayanan.
MH meminta rumah sakit menjelaskan secara terbuka alasan pemberian obat penahan kontraksi, pemantauan kondisi ibu dan janin, serta pertimbangan medis yang mendasari pemulangan pasien. Keluarga juga menyoroti dugaan persoalan biaya rujukan di Klinik Medika Utama yang disebut tidak dapat ditanggung BPJS, meski telah dibayarkan tanpa menerima kuitansi.
Sorotan semakin menguat karena hingga kini pihak RSUD Notopuro belum memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian tersebut. Keluarga juga mengaku belum menerima ucapan belasungkawa secara langsung dari pihak rumah sakit. Sikap ini menambah kekecewaan keluarga yang masih menunggu penjelasan atas meninggalnya sang buah hati.
Ketua Umum ILS, Imam Efendi, turut meminta pihak rumah sakit memberikan penjelasan detail mengenai rangkaian penanganan medis tersebut. Menurutnya, persoalan ini harus dijawab secara transparan agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Imam mengaku dalam waktu dekat akan menggelar aksi tuntutan di depan RSUD Notopuro. Aksi tersebut bertujuan mendesak manajemen rumah sakit memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pelayanan yang dipersoalkan keluarga.
Kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan penjelasan sepihak. Rekam medis, keputusan pemberian obat, pemantauan kondisi pasien dengan ketuban pecah, hingga alasan pemulangan perlu diperiksa melalui audit medis yang objektif dan independen. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan prosedur sekaligus memberikan kepastian kepada keluarga. Transparansi rumah sakit menjadi bagian penting dari tanggung jawab pelayanan publik, terlebih ketika persoalan menyangkut keselamatan ibu dan bayi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, sesuai UU No 40 Tahun 1999.(Yohanes).
