
SIDOARJO — Sebuah laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan bernilai Rp100 juta kini mengguncang Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Seorang pengusaha swasta, Fadia Budi Cahyono, resmi mengadukan perkara tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, pada 16 September 2026.
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan, pihak yang dilaporkan adalah Abdul Rouf, Kepala Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/1066/IX/2026/SPKT POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/1066/IX/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.
Perkara ini disebut bermula pada 11 November 2025, ketika Fadia mengaku mendapat tawaran pengerjaan proyek plengseng sungai di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo.
Dalam pengaduannya, Fadia menyebut dirinya diminta menyediakan komitmen fee sebesar Rp100 juta.
Namun persoalan kemudian muncul ! Pengerjaan proyek yang menjadi dasar kesepakatan tersebut disebut belum terlaksana, sementara material yang sebelumnya telah diturunkan oleh pihak pengadu justru disebut kemudian digunakan oleh kontraktor lain.
Kondisi tersebut membuat Fadia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Peristiwa yang terjadi di wilayah Desa Kemangsen itulah yang kemudian dibawa ke ranah hukum melalui pengaduan kepada kepolisian untuk mendapatkan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam dokumen STTP yang diterbitkan SPKT Polresta Sidoarjo, perkara yang diadukan tercatat sebagai dugaan penipuan atau penggelapan.
Laporan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi: bagaimana tawaran proyek tersebut bermula, bagaimana mekanisme pembayaran atau permintaan dana dilakukan, siapa yang menerima atau menguasai dana tersebut, serta bagaimana material milik pengadu akhirnya digunakan oleh pihak lain.
Seluruh fakta tersebut tentunya perlu akan di buktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Dalam proses pelaporan tersebut, Fadia Budi Cahyono didampingi dua kuasa hukumnya, Henri Samosir, SH dan Kudus Surya Darma, SH.
Kuasa hukum menyatakan pendampingan dilakukan agar laporan kliennya diproses secara profesional dan klien memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Henri Samosir, SH, dan Kudus Surya Darma, SH, juga menyatakan akan mengawal perkara tersebut dan meminta agar dugaan peristiwa yang dilaporkan dapat diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Kini, sejumlah pertanyaan menjadi titik penting dalam perkara ini !
Kini, laporan resmi telah berada di meja aparat penegak hukum.
Rp100 juta, proyek plengsengan sungai, material yang disebut berpindah penggunaan, serta nama seorang kepala desa menjadi rangkaian fakta yang menunggu untuk dibuka secara terang melalui proses penyelidikan penegak hukum. (Redaksi).
