
Pembangunan infrastruktur terus digenjot Pemerintah Bentuknya berupa pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang memiliki banyak fungsi. Mulai dari membantu mengaliri irigasi pertanian hingga menahan erosi tanah.
Proyek Pembangunan normalisasi dan plengsengan atau pembangunan tembok penahan tanah (TPT) Th.Anggaran 2026 UPT pengelolaan jalan dan jembatan Mojokerto Provinsi Jatim yang berlokasi di desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sesuai SOP.(25.4.2026)

Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) sesuai SOP wajib mengutamakan keamanan dan kualitas, mencakup perencanaan teknis, penerapan keselamatan kerja (K3), material standar, dan evaluasi kinerja.
TPT berfungsi menstabilkan lereng, mencegah erosi, dan menahan tanah agar tidak longsor. Implementasi SOP mencakup tahapan survei lokasi hingga evaluasi pasca-konstruksi.
Saat ini, proses pembangunan TPT menjadi salah satu prioritas yang tengah berlangsung, Tahapan itu terus menjadi atensi wilayah setempat.

Jali pelaksana proyek mengatakan “pembangunan proyek infrastruktur desa itu pembangunan proyek infrastruktur sengaja didahulukan mengingat saat ini curah hujan tergolong tinggi. ’’Memang UPT pengelolaan jalan dan jembatan wilayah Mojokerto Provinsi Jatim utamakan TPT dahulu, Salah satu faktornya adalah jika kita membangun jalan tanpa adanya TPT terlebih dahulu dikhawatirkan nanti jika hujan, tanah bisa tergerus terbawa arus air,’’ tandasnya.
Selain itu, pihaknya menyebutkan, adanya TPT, lebar jalan raya bisa lebih aman karena tembok penahan tanah. Salah satu adalah pembangunan TPT di jalan raya jetis. Dengan dibangunnya TPT ini jalan menjadi lebih luas dan aman dari longsor. (Tim)
