
Mojokerto — Aliansi Peduli Jurnalis Jawa Timur menggelar aksi solidaritas dengan mengundang masyarakat serta insan pers dalam agenda pendampingan hukum terhadap jurnalis Amir di Polres Mojokerto, Selasa (31/3/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kolektif untuk mengawal kebebasan pers sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan. Aksi tersebut juga muncul di tengah dugaan kriminalisasi terhadap Amir yang kini menyita perhatian publik, Rabu (1/4/2026).
Sebanyak 25 advokat menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini. Meski hanya lima pengacara yang hadir secara langsung, mereka membawa mandat penuh dari seluruh tim hukum yang menyatakan solid dalam satu barisan.

Kehadiran tim hukum dinilai bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar profesional dan tidak menyimpang dalam menangani perkara. Dalam kesempatan itu, tim advokat juga melakukan kunjungan ke ruang tahanan guna memastikan hak-hak Amir sebagai tersangka tetap terpenuhi, termasuk hak atas pendampingan dan konsultasi hukum.
Dukungan moral turut mengalir dari keluarga Amir. Istri dan anaknya hadir langsung di lokasi, menjadi simbol dampak nyata yang dirasakan keluarga atas proses hukum yang tengah berjalan.
Salah satu anggota tim hukum, M. Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya berencana membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI guna mendapatkan pengawasan lebih luas.

“Kami ingin perkara ini dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat kepentingan tertentu,” ungkapnya.
Selain itu, tim advokat juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai langkah hukum untuk menguji objektivitas penahanan yang dilakukan.(Red)
