
Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui tim terpadu pertambangan mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB) menggelar kegiatan monitoring bersama para pengusaha tambang galian, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Smart Room Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto dan dihadiri Forkopimda, pelaku usaha tambang, perwakilan LSM, serta media.Kamis (7/5/2026)
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyampaikan bahwa hasil monitoring lapangan akan menjadi dasar kesepakatan bersama antara pemerintah dan para pengusaha. Ia mengungkapkan, para pengusaha tambang telah menandatangani tahap kedua komitmen sebagai bagian dari proses penataan sektor pertambangan.
“Monitoring ini merupakan tindak lanjut perintah Forkopimda. Hasilnya akan kita rumuskan bersama agar ada solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Teguh juga menyoroti sejumlah dampak dari aktivitas pertambangan MBLB ilegal, di antaranya hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, kerusakan lingkungan, hingga kerusakan infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Selain itu, tingkat kepatuhan wajib pajak dari pengusaha tambang berizin juga dinilai masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan hasil monitoring per 29 April 2026, tercatat sebanyak 146 objek aktivitas pertambangan MBLB, dengan 28 lokasi di antaranya menjadi perhatian khusus. Pemerintah juga mendorong percepatan perizinan sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan perizinan.

Sementara itu, Agus Sunarko dari PT Citra Kharisma Sentosa mengapresiasi forum tersebut. Ia berharap kemudahan perizinan dapat terus ditingkatkan, termasuk dukungan reklamasi lahan pascatambang untuk dimanfaatkan menjadi lahan produktif seperti jagung, padi, dan tebu.
Pemkab Mojokerto berkomitmen menata sektor pertambangan agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.(Red)
