
Warga Dipanggil Kejaksaan, Dugaan Pungutan Tambahan Jadi Sorotan
PASURUAN — Perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Kamis, (10/09/2026), sejumlah warga memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk memberikan keterangan terkait pengaduan yang sebelumnya disampaikan melalui kuasa hukum ke Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Pengaduan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pendalaman.
Kuasa hukum warga, Henry Samosir, mengatakan pemeriksaan saat ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Randupitu.
Menurutnya, warga mengaku mengalami kerugian materi akibat adanya pungutan tambahan di luar biaya yang mereka pahami sebagai biaya persiapan PTSL. Ia menyebut terdapat pula pungutan berkaitan dengan riwayat tanah, termasuk peningkatan dokumen alas hak dari Petok D/Letter C, dengan nominal yang menurut pengadu bervariasi hingga sekitar Rp2 juta.
“Hari ini kita memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Pasuruan, sifatnya asistensi dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk pendalaman perkara yang telah dilimpahkan,” ujar Henry.
Tak berhenti di sana. Sekitar 30 warga disebut telah menyampaikan pengaduan dan keberatan kepada lembaga pendamping terkait pungutan tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum mengurai secara terang bagaimana mekanisme penetapan biaya, pengumpulan berkas hingga proses pengukuran tanah dilaksanakan.
Sorotan semakin tajam ketika dibandingkan dengan ketentuan biaya persiapan PTSL yang disebut dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021. Para pengadu mempertanyakan apakah seluruh pungutan yang dibebankan kepada masyarakat memiliki dasar hukum dan peruntukan yang jelas.
Warga pun mendesak proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

“Kami berharap penegak hukum memberikan keadilan kepada masyarakat Randupitu,” ujar Kalim, salah seorang warga.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah seluruh pungutan tersebut memiliki dasar dan pertanggungjawaban yang sah, atau justru ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program PTSL?
Pertanyaan itu menunggu jawaban. Dan warga Randupitu tampaknya tidak ingin perkara ini berhenti sebelum semuanya terungkap secara terang dan transparan. (Dirwan/Jo).
