
No Viral No Justice — Legalitas Pangan Asal Hewan Dipertaruhkan, Pengawasan Jangan Sampai Kalah oleh Permainan di Balik Layar!
Sidoarjo – Dunia usaha pengolahan pangan asal hewan, khususnya Rumah Potong Unggas (RPA) atau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), dihadapkan pada persoalan serius terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan administrasi dan akses sistem perizinan digital. Praktik yang diduga melibatkan oknum internal ini memunculkan pertanyaan besar: masihkah dokumen resmi benar-benar menjamin keamanan produk pangan asal hewan yang beredar di tengah masyarakat?
Sorotan mengarah pada dugaan praktik jual-beli Sertifikat Veteriner (SV) secara tidak sah. Dokumen yang semestinya menjadi instrumen penting untuk menjamin pemenuhan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner justru diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki akses terhadap sistem administrasi perusahaan. (16 Oktober 2026).
Persoalan ini bukan sekadar konflik internal perusahaan. Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya dapat merembet pada keabsahan dokumen peredaran produk hewan, persaingan usaha, hingga perlindungan konsumen.
MODUS DIDUGA BERAWAL DARI BERAKHIRNYA MASA SEWA RPA
Berdasarkan uraian dalam kajian hukum atau Legal Opinion yang menjadi dasar sorotan, dugaan penyimpangan bermula ketika masa sewa sebuah fasilitas RPA berakhir dan penguasaan manajemen dikembalikan kepada pemilik sah.
Namun, persoalan muncul ketika akses akun digital yang berkaitan dengan administrasi dan penerbitan dokumen veteriner diduga masih dikuasai oleh oknum dari manajemen penyewa sebelumnya.
Lebih mengejutkan, terdapat dugaan bahwa akses tersebut tetap digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Veteriner, meskipun unit usaha RPA yang bersangkutan disebut sedang tidak beroperasi atau tidak melakukan kegiatan pemotongan unggas.
Dokumen itu diduga kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain, termasuk usaha pemotongan unggas yang diduga belum memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) atau belum memenuhi persyaratan legalitas yang diperlukan.
Apabila dugaan ini benar, maka muncul persoalan mendasar: bagaimana mungkin dokumen yang berkaitan dengan jaminan kesehatan produk hewan diterbitkan tanpa kesesuaian antara dokumen administrasi dan aktivitas produksi sebenarnya?
Siapa yang bertanggung jawab atas penerbitannya? Siapa yang menikmati keuntungan? Dan sejauh mana pengawasan instansi berwenang berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan penelusuran dan klarifikasi serius dari seluruh pihak terkait.
AKSES ADMIN BUKAN KEKUASAAN MUTLAK: ANCAMAN HUKUM MENANTI JIKA TERBUKTI ADA PEMALSUAN
Kepemilikan akses terhadap akun perusahaan bukan berarti seseorang memiliki kewenangan tanpa batas untuk menggunakan atau menerbitkan dokumen atas nama badan usaha.
Oknum mantan pengelola, penyewa, maupun staf administrasi yang masih menguasai akses digital setelah hubungan kerja atau kerja sama berakhir perlu memahami bahwa setiap aktivitas dalam sistem elektronik berpotensi meninggalkan rekam jejak digital.
Dalam perspektif hukum, apabila ditemukan bukti adanya pemalsuan dokumen, penggunaan keterangan palsu, penipuan, atau keterlibatan bersama dalam suatu tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Beberapa ketentuan hukum yang perlu menjadi perhatian antara lain:
- Pemalsuan surat atau dokumen. Dugaan pemalsuan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku, termasuk Pasal 263 dan ketentuan terkait pemalsuan dokumen autentik apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
- Dugaan penipuan. Apabila terbukti terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan dan merugikan pihak lain, unsur tindak pidana penipuan dapat menjadi objek pemeriksaan.
- Penyertaan tindak pidana. Pihak yang terbukti menyuruh melakukan, turut melakukan, atau membantu suatu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan penyertaan dalam KUHP.
Perlu ditegaskan, penerbitan Sertifikat Veteriner yang tidak sesuai prosedur tidak serta-merta otomatis merupakan pemalsuan dokumen autentik. Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada status dokumen, kewenangan penerbit, perbuatan konkret, unsur kesalahan, serta alat bukti yang sah.
Dengan demikian, siapa pun yang diduga terlibat tidak boleh berlindung di balik jabatan administratif ataupun akses sistem digital.
PEMILIK RPA JANGAN SAMPAI MENJADI KORBAN PERMAINAN OKNUM INTERNAL
Di tengah persoalan tersebut, pemilik dan penanggung jawab RPA juga dituntut melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola administrasi dan pengawasan perusahaan.
Kendali akun perizinan, dokumen veteriner, serta akses sistem digital merupakan bagian penting dari aset dan kepatuhan perusahaan. Menyerahkan seluruh kewenangan kepada satu orang tanpa pengawasan berlapis berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.
Setidaknya terdapat tiga langkah mendesak yang perlu dilakukan:
- Audit digital berkala: Memeriksa riwayat akses, aktivitas penerbitan dokumen, dan perubahan data pada sistem perizinan.
- Pengambilalihan akses resmi: Segera mengganti kata sandi, mencabut kewenangan, serta memperbarui otorisasi akun setelah masa sewa berakhir atau terjadi pergantian personel.
- Langkah hukum: Melaporkan kepada aparat berwenang apabila ditemukan bukti penyalahgunaan akses, pemalsuan dokumen, atau tindakan lain yang merugikan perusahaan.
Pemilik aset yang beritikad baik jangan sampai harus menanggung dampak dari perbuatan pihak lain yang menggunakan fasilitas dan identitas usahanya tanpa persetujuan.
Namun, pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap harus dinilai berdasarkan kewenangan, hubungan hukum, tindakan, dan bukti yang tersedia.
KARANTINA HEWAN DAN OTORITAS VETERINER JANGAN HANYA TERPAKU PADA BERKAS
Persoalan ini juga menjadi ujian serius bagi efektivitas pengawasan Badan Karantina Indonesia, Dinas Peternakan, serta otoritas veteriner di daerah.
Jangan sampai dokumen administrasi terlihat lengkap, tetapi kondisi faktual di lapangan justru tidak sesuai dengan aktivitas produksi maupun asal-usul produk hewan yang dikirimkan.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, aspek kesehatan masyarakat veteriner merupakan bagian penting dalam menjamin keamanan produk hewan.
Karena itu, pengawasan seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan berkas. Verifikasi perlu memastikan kesesuaian identitas unit usaha, status NKV, kapasitas produksi, asal produk, tujuan pengiriman, serta persyaratan kesehatan yang berlaku.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara volume produk yang dikirimkan dengan kapasitas produksi RPA asal, kondisi tersebut patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih mendalam.
Badan Karantina Indonesia dan instansi teknis terkait juga perlu memperkuat koordinasi agar dokumen yang menyertai lalu lintas produk hewan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
KEAMANAN PANGAN BUKAN PERMAINAN ADMINISTRASI
Dugaan jual-beli Sertifikat Veteriner bukan persoalan sepele apabila benar terjadi. Di balik setiap dokumen yang menyertai produk pangan asal hewan, terdapat tanggung jawab besar terhadap kesehatan masyarakat.
Konsumen tidak memiliki kemampuan untuk memeriksa sendiri apakah produk unggas yang dibeli berasal dari fasilitas pemotongan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan higiene sanitasi.
Masyarakat menggantungkan kepercayaan kepada sistem pengawasan pemerintah dan kepatuhan pelaku usaha.
Jika celah administrasi dibiarkan terbuka, bukan hanya pemilik RPA yang berpotensi dirugikan, melainkan juga pelaku usaha yang taat aturan serta masyarakat sebagai konsumen.
DESAKAN TERBUKA: BONGKAR, PERIKSA, DAN TINDAK TEGAS JIKA TERBUKTI!
Kini publik membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar penjelasan administratif.
Aparat penegak hukum, Badan Karantina Indonesia, Dinas Peternakan, serta otoritas veteriner didesak menelusuri dugaan penyalahgunaan akses penerbitan Sertifikat Veteriner tersebut.
Pemeriksaan perlu diarahkan pada riwayat penerbitan dokumen, identitas akun pengguna, waktu penerbitan, lokasi asal produk, aktivitas produksi RPA, serta pihak yang menerima dan memanfaatkan dokumen tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Jangan sampai sistem yang dibangun untuk melindungi kesehatan masyarakat justru menjadi celah bagi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Sertifikat Veteriner bukan barang dagangan. Legalitas pangan bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Dan keamanan masyarakat bukan taruhan yang boleh dikorbankan demi keuntungan sesaat.
Publik menunggu keberanian instansi berwenang untuk memastikan apakah dugaan ini hanya persoalan administrasi atau justru mengarah pada praktik penyalahgunaan dokumen yang memiliki konsekuensi hukum serius.
No Viral No Justice! Ketika dokumen bisa dipermainkan, pengawasan harus diperketat. Ketika dugaan pelanggaran muncul, penegakan hukum tidak boleh kehilangan ketegasannya.
(Jurnalis: Nizar)
