
SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan sejumlah jembatan liar yang berdiri di atas aliran sungai. Infrastruktur yang diduga dibangun tanpa izin tersebut kini menjadi sorotan serius lantaran dinilai menghambat proses normalisasi sungai, mempersempit aliran air, hingga berpotensi memperparah ancaman banjir ketika musim penghujan tiba.(12/10/2026)
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa jembatan-jembatan yang melanggar ketentuan dan menghalangi akses alat berat untuk melakukan normalisasi sungai harus segera ditertibkan. Tidak boleh ada pembangunan infrastruktur pribadi yang justru mengorbankan kepentingan umum dan menghambat program penataan wilayah.
Pernyataan tegas tersebut kembali disampaikan Subandi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek betonisasi ruas Jalan Gedangan–Betro, Sidoarjo, Senin (12/10/2026).
Dalam sidak tersebut, Bupati menyoroti pentingnya keterpaduan antara pembangunan infrastruktur jalan dan penataan saluran air. Pasalnya, proyek betonisasi dengan nilai anggaran mencapai Rp23 miliar itu membentang tepat di sisi aliran sungai yang membutuhkan penanganan serius.
“Kalau masih ada jembatan-jembatan seperti ini, normalisasi sungai tidak akan bisa berjalan. Kita ingin jalan selesai dengan kualitas bagus, tetapi normalisasi sungai juga harus tetap berjalan seiring,” tegas Subandi.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, sejumlah jembatan beton berukuran relatif kecil diketahui dibangun secara mandiri oleh warga maupun pelaku usaha setempat untuk memenuhi kebutuhan akses pribadi.
Namun, keberadaan bangunan permanen tersebut justru memunculkan persoalan baru. Struktur jembatan yang berdiri di atas aliran sungai dinilai membatasi ruang gerak serta manuver alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) maupun kontraktor yang bertugas melakukan pengerukan sedimentasi.
Akibatnya, proses normalisasi sungai berpotensi tidak berjalan maksimal. Penyempitan aliran dan pendangkalan sungai menjadi persoalan yang harus segera ditangani sebelum berkembang menjadi ancaman lebih besar.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, kapasitas sungai dalam menampung debit air hujan dapat semakin berkurang. Dampaknya bukan hanya meningkatkan potensi genangan dan banjir, tetapi juga berisiko merusak konstruksi jalan yang baru saja dibangun menggunakan anggaran daerah.

Bupati Subandi mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh dilakukan secara parsial. Jalan yang dibangun dengan anggaran besar harus didukung sistem drainase dan tata kelola aliran sungai yang memadai.
Jangan sampai pemerintah menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk menghasilkan jalan yang mulus, sementara persoalan sungai di sekitarnya justru dibiarkan terbengkalai.
“Perencanaan harus kita ikuti. Jangan sampai jalannya sudah bagus dan mulus, tetapi sungainya justru terbengkalai dan tidak tertata,” ujar Subandi.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pembangunan daerah membutuhkan perencanaan yang terintegrasi. Infrastruktur jalan, jembatan, drainase, dan sungai harus saling mendukung, bukan justru saling menghambat.
PU BMSDA DAN SATPOL PP DISIAPKAN, PENERTIBAN SEGERA DITINDAKLANJUTI
Sebagai tindak lanjut atas temuan di lapangan, Pemkab Sidoarjo menginstruksikan Dinas PU BMSDA untuk segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak kecamatan setempat.
Koordinasi tersebut ditujukan untuk melakukan penertiban secara terukur terhadap jembatan-jembatan yang terbukti melanggar ketentuan dan menghambat kepentingan normalisasi sungai.
Subandi juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membangun akses penyeberangan secara ilegal di atas aliran sungai. Warga diminta memanfaatkan jembatan umum yang telah disediakan pemerintah di sepanjang jalur utama.
“Jembatan umum sudah tersedia di jalur utama. Masyarakat kita imbau untuk memanfaatkan fasilitas yang ada demi mendukung penataan kawasan dan kepentingan umum yang lebih luas,” tuturnya.

Penertiban jembatan liar ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkab Sidoarjo dalam membenahi tata ruang dan mengantisipasi persoalan banjir. Sebab, sungai bukan sekadar saluran air, melainkan infrastruktur vital yang harus dijaga fungsi dan kapasitasnya.
Kini, masyarakat menantikan langkah nyata pemerintah dalam menindaklanjuti instruksi tersebut. Penertiban diharapkan tidak berhenti sebatas imbauan maupun pernyataan tegas, tetapi benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, melalui prosedur yang transparan dan tanpa tebang pilih.
Sebab, kepentingan pribadi tidak boleh menjadi penghalang bagi kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai ketika banjir datang, masyarakat kembali menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari persoalan tata kelola sungai yang tidak kunjung diselesaikan. (Efendi).
