
GRESIK — Dua oknum anggota Polsek Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, berinisial Dn dan Pt, menjadi sasaran amukan warga di Desa Petung, Kecamatan Panceng, Gresik, Jawa Timur, Minggu malam (16/8/2026).
Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus menuduh korban terlibat judi online (judol) dan meminta sejumlah uang sebagai “uang damai”.
Peristiwa tersebut terjadi saat warga tengah mengikuti rangkaian malam renungan dalam rangka memperingati hut ke-81 kemerdekaan republik indonesia. Situasi memanas setelah keberadaan kedua oknum polisi tersebut diketahui warga yang sebelumnya disebut telah mengetahui dugaan praktik serupa.
Diduga Minta Uang Damai Rp15 Juta hingga Rp20 Juta
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan pemerasan tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelumnya. DN dan PT diduga mendatangi rumah tiga pemuda di Desa Petung yang dituding terlibat judi online.
Alih-alih membawa persoalan tersebut melalui proses hukum, ketiga warga itu disebut justru dimintai sejumlah uang dengan nominal sekitar Rp.15 juta hingga Rp. 20 juta per orang sebagai bentuk “uang damai”.
Dugaan tersebut kembali mencuat ketika DN dan PT mendatangi Desa Petung pada Minggu malam untuk mencari warga lain yang diduga terlibat aktivitas serupa.
Kedatangan keduanya kemudian diketahui sejumlah warga. Warga disebut mengikuti pergerakan kedua oknum tersebut hingga akhirnya mengamankan mereka.
“Sebulan lalu ada tiga warga yang ditangkap gara-gara judol, lalu mereka dimintai uang damai. Kemudian tadi malam dua oknum polisi itu datang lagi ke rumah warga yang lain yang juga dituding bermain judol untuk meminta uang tambahan,” ungkap seorang warga Desa Petung, Senin (17/8/2026).
Mediasi Berujung Kericuhan
Keluarga warga yang diduga menjadi korban kemudian mengajak kedua oknum polisi tersebut menuju Balai Desa Petung untuk dilakukan mediasi dan mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
Namun, situasi berubah menjadi tegang. Warga yang telah tersulut emosi kemudian menyerbu dan menghakimi kedua oknum polisi tersebut.
Kericuhan akhirnya berhasil diredam setelah personel polsek panceng tiba di lokasi. Petugas langsung melerai massa dan mengamankan DN serta PT untuk mencegah terjadinya tindakan yang lebih jauh.
Diamankan dan Diproses Propam
Kasatreskrim Polres Gresik Akp Arya Widjaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan kedua anggota Polsek Duduksampeyan itu telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Sudah diproses Propam, langsung disel,” ujar Arya saat dikonfirmasi awak media.
Dengan diamankannya kedua oknum tersebut, dugaan pemerasan kini masuk dalam penanganan internal kepolisian melalui PROPAM. Dugaan permintaan uang kepada warga serta motif dan rangkaian kejadian yang melatarbelakangi peristiwa tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Polisi Dituntut Jaga Integritas
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan tindakan anggota kepolisian terhadap masyarakat. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik meminta sejumlah uang dengan ancaman atau tekanan atas tuduhan tindak pidana dapat mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, tindakan main hakim sendiri oleh massa juga tidak dapat dibenarkan. Penanganan dugaan pelanggaran oleh aparat semestinya tetap ditempuh melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal yang berlaku.
Kini, publik menunggu transparansi proses pemeriksaan terhadap DN dan PT serta kejelasan mengenai dugaan pemerasan tersebut. (Effendy).
