
Mojokerto – Proyek pembangunan Balai Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Berdasarkan Fakta yang dihimpun awak media di lapangan, proyek yang dianggarkan sebesar Rp332.000.000 tersebut disebut-sebut merupakan program Tahun Anggaran 2025 dengan volume pekerjaan 13 x 8 M, lokasi dusun Kesiman sumber dana BK TA. 2025. dikerjakan Pelaksana TPK Desa Kesiman tengah.(22 Juli 2026).
Dari hasil pengamatan di lokasi, ditemukan sejumlah bagian pekerjaan beton yang diduga memiliki banyak rongga (honeycomb), khususnya pada struktur penyangga atap beton serta tangga beton. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi mutu dan kualitas konstruksi bangunan apabila tidak segera dilakukan evaluasi maupun perbaikan sesuai standar teknis.

Selain berpotensi menurunkan kualitas bangunan, kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan pengguna balai desa di kemudian hari. Penampakan fisik pada beberapa bagian struktur dinilai cukup memprihatinkan sehingga perlu mendapatkan perhatian dari pihak terkait untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen.
Sebagai bentuk kontrol sosial, masyarakat berharap instansi yang berwenang, termasuk tim pengawas maupun pihak pelaksana pekerjaan, dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kualitas hasil pembangunan serta penggunaan anggaran negara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Kesimantengah terkait dugaan tersebut.
Pemberitaan ini terbuka untuk hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan Upaya konfirmasi akan dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), sehingga apabila pihak pemerintah desa memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya, ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(Red/Jarwo)..(Red/Jarwo).
