
Mojokerto – Seorang warga Kedungkwali, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Polresta Mojokerto Kota, Senin (11/5/2026). Korban yang disebut bernama Decky Sampara mengaku merasa dirugikan atas unggahan yang beredar di grup Facebook “Info Lantas Mojokerto”.
Menurut keterangan Decky, unggahan tersebut diposting oleh akun Facebook bernama Putra Kelana dengan menampilkan foto dirinya serta tulisan bernada tuduhan. Dalam postingan itu tertulis, “Hati-hati sama orang ini, dia penipu, dia berbohong, posisinya di Kedungmaling, kasian korban lainnya.”

Decky mengaku sangat terkejut ketika mengetahui postingan tersebut tersebar di media sosial. Ia menilai unggahan itu telah menyerang nama baik serta membuat dirinya dan keluarga merasa malu dan terpukul secara mental.
“Saya begitu kaget melihat postingan itu. Saya beserta keluarga merasa shock dengan adanya unggahan tersebut,” ujar Decky kepada awak media usai membuat laporan di Polresta Mojokerto Kota.
Ia menambahkan, langkah pelaporan dilakukan agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta pencemaran nama baik yang dialaminya. Menurutnya, informasi yang disampaikan dalam postingan tersebut tidak benar dan telah merugikan dirinya secara pribadi maupun sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun pengelola grup Facebook terkait belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut kini tengah ditangani pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Red)
