
Mojokerto – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi aset desa yang mencuat di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, mendapat tanggapan langsung dari kepala desa setempat. Pada Selasa (21/4/2026), tim media Mojokerto mendatangi Balai Desa Ngrame untuk melakukan konfirmasi atas pemberitaan yang beredar, termasuk di media sosial.
Kepala Desa Ngrame, Yuli Astutik, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan kronologi sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa lahan yang menjadi sorotan merupakan tanah kas desa yang selama beberapa tahun tidak dimanfaatkan dan sempat digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah.
“Sejak saya menjabat, lahan tersebut saya sewa secara resmi sebagai tanah kas desa. Saya berinisiatif mengelolanya untuk usaha pribadi dengan membangun fasilitas di atasnya menggunakan dana pribadi, bukan dari anggaran desa,” ujarnya.

Yuli juga menambahkan bahwa pembangunan di lokasi tersebut memiliki kedalaman hingga dua meter dan sepenuhnya dibiayai secara mandiri. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak menyewakan bangunan, melainkan hanya tanahnya.
Terkait pihak SPPG yang disebut dalam pemberitaan, Yuli menjelaskan bahwa pihak tersebut hanya menyewa tanah kas desa. Sementara bangunan yang berdiri di atasnya merupakan milik pribadinya yang kemudian diganti oleh pihak penyewa.
“Pembayaran sewa sebesar Rp8,1 juta telah ditransfer langsung ke rekening desa. Jadi, tidak benar jika disebut ada aliran dana yang tidak masuk ke kas desa,” tegasnya.

Pemerintah desa berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.(Red)
