
Pasuruan, 20 Maret 2026 — Aktivitas pembakaran sampah secara sembunyi-sembunyi di kawasan padat penduduk Dusun Randupitu Kulon Kali, Desa Randupitu, Kabupaten Pasuruan, dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat serta gangguan pernapasan.
Warga setempat mengaku resah dengan aktivitas pembakaran yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sampah yang dibakar disinyalir bukan berasal dari limbah rumah tangga, melainkan limbah bekas industri yang berpotensi berbahaya.
Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat Desa Randupitu sebelumnya dikenal memiliki pengelolaan sampah yang baik melalui komunitas Pempes Community, bahkan sempat mendapatkan penghargaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemerintah Daerah.
Namun, aktivitas pembakaran tersebut dinilai telah mencemari lingkungan. Bau tidak sedap kerap tercium terutama pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB hingga dini hari, dan disebut terjadi hampir setiap hari.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan kondisi tersebut. Ia mengaku bersama warga lain mengalami sesak napas, batuk, hingga rasa panas di dada akibat asap pembakaran.
“Baunya sangat menyengat, bikin sesak napas dan batuk-batuk. Apalagi ada warga yang sedang sakit dan lansia, tentu sangat terganggu,” ujarnya.
Warga juga menyebut telah berkoordinasi dengan Ketua RT 02 RW 03 pada 7 Maret 2026 untuk memberikan imbauan agar tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan padat penduduk. Namun, imbauan tersebut diduga tidak diindahkan. Aktivitas pembakaran kini dilakukan lebih tersembunyi, di bagian belakang maupun samping rumah.
Secara aturan, pembakaran sampah—terlebih yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3)—tidak diperbolehkan dilakukan secara sembarangan. Selain mencemari udara, aktivitas tersebut juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan melalui prosedur ketat, termasuk menggunakan fasilitas khusus seperti insinerator berizin.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, mulai dari 1 hingga 3 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah
Secara aturan, pembakaran sampah—terlebih yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3)—tidak diperbolehkan dilakukan secara sembarangan. Selain mencemari udara, aktivitas tersebut juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Warga menyatakan, setelah Hari Raya Idulfitri, mereka berencana melayangkan pengaduan resmi (dumas) kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan pencemaran udara yang dinilai meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat.(Team.Red).
