
Jombang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak melalui program layanan jemput bola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini telah diberlakukan sejak Senin, 2 Februari 2026, dan kembali dilaksanakan pada Kamis (30/4/2026) di Kantor Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga wajib pajak tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pusat layanan. Dengan adanya sistem jemput bola, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pembayaran maupun konsultasi terkait PBB-P2.
Sekretaris Desa Talun, Kecamatan Sumobito, Fikri, mengapresiasi langkah yang dilakukan Bapenda Kabupaten Jombang tersebut. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Kegiatan dari Bapenda Kabupaten Jombang ini dengan sistem jemput bola sangat membantu. Harapannya ke depan masyarakat bisa lebih tertib dan taat dalam membayar PBB-P2,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan akses, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Jombang.
Bapenda Kabupaten Jombang berharap melalui program jemput bola ini, kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin meningkat, sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal.(Red)
