
JOMBANG — Proyek Revitalisasi SLB Negeri Jombang senilai Rp994.465.007,39 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal progres pembangunan, kualitas beton, pemasangan tulangan, penerapan K3 hingga sistem pengawasan proyek turut dipertanyakan.
(12 September 2026)
Menurut keterangan tim media yang melakukan pemantauan dan klarifikasi, di lokasi terlihat sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai perlu diuji secara teknis. Di antaranya proses pencampuran beton yang disebut dilakukan secara manual, bagian sloof yang tampak berongga atau honeycomb, serta pemasangan begel yang pada beberapa titik terlihat perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, temuan visual tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran konstruksi sebelum dibandingkan dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan dan hasil pengujian oleh tenaga ahli yang berkompeten.
Sorotan lain menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurut dokumentasi pemantauan, terdapat pekerja yang disebut belum menggunakan APD secara lengkap. Kondisi tersebut dipertanyakan karena keselamatan tenaga kerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Klarifikasi Berujung Kedatangan Sejumlah LSM dan Media
Situasi semakin menarik ketika proses klarifikasi di lingkungan proyek disebut berujung pada kedatangan sejumlah pihak yang mengaku berasal dari LSM dan media.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, setelah proses klarifikasi berlangsung, sejumlah orang yang disebut berasal dari LSM dan media datang secara berurutan ke lokasi.
Jika memang pihak sekolah tidak mengundang mereka, bagaimana sejumlah pihak tersebut dapat mengetahui adanya kegiatan klarifikasi dan kemudian datang secara berurutan ke lokasi?Apakah mereka datang atas inisiatif sendiri? Apakah ada pihak lain yang menghubungi? Atau terdapat komunikasi sebelumnya yang tidak diketahui tim?
Tim juga mempertanyakan mengapa kegiatan revitalisasi sekolah yang secara administratif merupakan program pemerintah untuk peningkatan sarana pendidikan harus sampai memunculkan situasi di mana kedatangan media dan LSM lainnya seolah menjadi bagian dari dinamika klarifikasi di lapangan.
Kehadiran LSM maupun media di lokasi proyek pada dasarnya bukan persoalan selama dilakukan sesuai aturan.
Yang menjadi persoalan adalah jika keberadaan pihak tertentu digunakan untuk menekan, menghalangi, mengintimidasi, atau mengarahkan proses klarifikasi, hal tersebut tentu perlu dibuktikan dan diklarifikasi secara objektif. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
UU yang sama juga menegaskan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, kritik terhadap penggunaan uang negara tidak semestinya dibalas dengan tekanan dari pihak mana pun.
beberapa orang kemudian mempertanyakan tujuan kedatangan awak media. Sejumlah pernyataan yang disampaikan di lokasi juga disebut berkaitan dengan pihak lain yang tidak berada dalam kegiatan klarifikasi tersebut.
Kepala SLB Negeri Jombang, Deni S., S.Pd., menyatakan bahwa dirinya tidak mengundang pihak-pihak tersebut.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: bagaimana sejumlah pihak tersebut mengetahui adanya kegiatan klarifikasi dan kemudian datang ke lokasi? Apakah atas inisiatif sendiri atau terdapat komunikasi sebelumnya?
Bukan Adu Klaim, Mutu Proyek Perlu Dibuktikan
Dengan nilai pekerjaan hampir Rp1 miliar, pemeriksaan objektif dinilai lebih penting daripada sekadar saling klaim.

Yang perlu dibuktikan antara lain mutu beton, kesesuaian tulangan dan begel, volume serta spesifikasi material, metode pengecoran, penerapan K3, progres pekerjaan, dokumen pengawasan hingga kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan gambar kerja.
Kepala SLB Negeri Jombang sebelumnya, menurut keterangan tim, menjelaskan bahwa pengajuan revitalisasi telah dilakukan sejak lama dan baru terealisasi pada 2026. Ia juga menyampaikan adanya kendala dalam memperoleh tenaga pekerja dari sekitar lokasi.
Hingga berita ini ditulis, P2SP, pelaksana, konsultan pengawas maupun pihak-pihak lain yang disebut masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip pemberitaan berimbang, berbagai yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pertanyaan besarnya kini bukan siapa yang datang ke lokasi, melainkan apakah proyek Revitalisasi SLB Negeri Jombang senilai Rp994 juta tersebut benar-benar memenuhi standar mutu, keselamatan, spesifikasi teknis, dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran negara. (Johannes).
