
MOJOKERTO | Proyek pembangunan Eks Gedung DPRD Tahap 2 senilai Rp1,2 miliar kini disorot. Pada bagian pekerjaan cor beton, ditemukan kondisi permukaan yang tampak memiliki sejumlah rongga dan bagian yang terlihat keropos. Temuan visual tersebut sontak memunculkan pertanyaan: apakah mutu dan metode pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak?
Sorotan tak berhenti pada hasil cor beton. Proses pengerjaan material di lapangan juga menjadi perhatian. Pencampuran semen dan pasir disebut dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen. Jika metode tersebut memang berbeda dengan metode kerja yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak, tentu diperlukan penjelasan mengenai dasar teknis penggunaannya. (18 September 2026).
Di tengah proyek yang menggunakan anggaran kontrak Rp1.209.902.000, pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal: bagaimana pengawasan terhadap pekerjaan tersebut dilakukan? Apakah kondisi beton yang tampak berongga telah diperiksa? Apakah kualitas beton telah melalui pengujian? Dan apakah metode pencampuran material yang digunakan telah mendapat persetujuan pengawas?
Beton Keropos, Mutu Pekerjaan Dipertanyakan
Kondisi fisik hasil pengecoran menjadi titik awal sorotan.
Sejumlah bagian beton terlihat memiliki rongga dan bagian yang tampak keropos. Secara teknis, kondisi seperti itu dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk proses pemadatan, penempatan beton, kualitas campuran, hingga metode pelaksanaan pengecoran.
Namun, tampilan visual semata belum cukup untuk menyatakan beton tersebut tidak memenuhi standar mutu.
Diperlukan pemeriksaan teknis dan, apabila dipersyaratkan, pengujian mutu beton untuk memastikan apakah kondisi tersebut hanya merupakan persoalan pada permukaan atau berkaitan dengan kualitas pekerjaan yang lebih serius.
Di sinilah pertanyaan penting muncul:
Sudahkah kondisi tersebut diperiksa oleh konsultan pengawas?
Apakah ada hasil pengujian mutu beton?
Dan apabila ditemukan ketidaksesuaian, apakah telah dilakukan tindakan perbaikan?
Adukan Semen Dan Pasir Diduga Dilakukan Manual

Persoalan berikutnya muncul dari metode pencampuran material.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang menjadi sorotan, pencampuran semen dan pasir disebut dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen.
Penggunaan metode manual tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, karena penilaiannya harus mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Tetapi jika dalam dokumen pekerjaan telah ditentukan metode atau peralatan tertentu, maka persoalannya menjadi berbeda.
Apakah metode manual tersebut tercantum dan diperbolehkan dalam spesifikasi teknis?
Jika memang diperbolehkan, apa dasar teknisnya?
Sebaliknya, apabila metode tersebut tidak sesuai dengan persyaratan kontrak, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan memberikan persetujuan terhadap pekerjaan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini membutuhkan jawaban terbuka.
Proyek Rp1,2 Miliar, Pengawasan Jadi Sorotan

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Eks Gedung DPRD Tahap 2 yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 145, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Data proyek mencantumkan:
- Instansi: Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto
- Lokasi: Jalan Gajah Mada No. 145, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto
- Nomor kontrak: 000.3.3/4653/417.503.3/2026
- Tanggal kontrak: 24 Juli 2026
- Pelaksana: CV. Selaras Cemerlang
- Nilai kontrak: Rp1.209.902.000
- Jangka waktu: 135 hari kalender
- Konsultan pengawas: CV. Janetra Arsitek
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,2 miliar, kualitas pekerjaan menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban pelaksanaan proyek.
Sebab, persoalan dalam proyek konstruksi bukan hanya mengenai bangunan yang terlihat berdiri secara fisik. Kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu material, dan dokumen kontrak juga menjadi bagian penting yang harus diperiksa.
Mengapa menjadi sorotan?
Karena kondisi fisik beton dan metode pencampuran material tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak.
Bagaimana memastikan kebenarannya?
Melalui pemeriksaan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, metode kerja, laporan pengawasan, serta pemeriksaan dan/atau pengujian mutu oleh pihak yang berkompeten.
PERTANYAAN BESAR UNTUK DINAS, KONTRAKTOR DAN KONSULTAN PENGAWAS
Sorotan terhadap proyek ini pada akhirnya mengarah kepada tiga pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.
Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto: bagaimana mekanisme pengawasan dan pengendalian mutu proyek tersebut?
CV. Selaras Cemerlang: apa metode pelaksanaan yang digunakan, dan apakah pencampuran material secara manual memang diperbolehkan dalam spesifikasi pekerjaan?
CV. Janetra Arsitek: bagaimana hasil pengawasan terhadap pekerjaan beton yang terlihat memiliki rongga dan keropos tersebut?
Publik juga berhak mengetahui apakah terdapat hasil uji mutu beton, dokumentasi pemeriksaan, serta catatan perbaikan apabila memang ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
Jangan Lihat Angka Rp1,2 Miliar Berhenti Di Papan Proyek
Proyek pemerintah menggunakan anggaran yang harus dipertanggung jawabkan. Karena itu, setiap persoalan mengenai mutu dan metode pekerjaan layak mendapatkan penjelasan yang terang.
Apabila beton tersebut dinyatakan memenuhi standar, publik tentu membutuhkan dasar pemeriksaannya.
Apabila terdapat bagian yang harus diperbaiki, apa langkah koreksinya?
Dan apabila metode pekerjaan yang digunakan memang sesuai kontrak, dokumen atau dasar teknis apa yang menjadi acuannya?
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan berdasarkan pengamatan visual, tetapi dapat diuji melalui data teknis dan dokumen pekerjaan.
MENUNGGU JAWABAN RESMI
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, CV. Selaras Cemerlang selaku pelaksana pekerjaan, maupun CV. Janetra Arsitek selaku konsultan pengawas terkait temuan dan dugaan tersebut.
Redaksi tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat keterangan.
Media membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Jurnalis : Jo).
