
MOJOKERTO — Retakan pada beton dan permukaan yang diduga keropos menjadi sorotan dalam proyek Penanganan Kumuh Skala Kawasan Terpadu dan Terintegrasi di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Pekerjaan bernilai kontrak Rp8.058.245.159,32 itu kini dipertanyakan oleh Lembaga Pemerhati Masyarakat–Peduli Jasa Konstruksi (LPM–PJK), yang mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan fisik.

Proyek yang berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tersebut dilaksanakan oleh CV. Artha Media Persada. Berdasarkan pengaduan yang disampaikan LPM–PJK, tim lembaga menemukan dugaan kerusakan beton berupa retak rambut, retak lebar, serta permukaan beton berpori atau honeycombing. Temuan itu menjadi dasar permintaan klarifikasi dan pengujian mutu konstruksi. (17 September 2026).
Retak Rambut hingga Kerusakan Beton Berpori

Dalam penelusuran lapangan yang menjadi dasar pengaduan, LPM–PJK menguraikan adanya beton cor yang mengalami retak tipis pada permukaan. Retak tersebut diduga berkaitan dengan kualitas campuran, penggunaan air dalam proses pengecoran, atau metode pelaksanaan dan finishing yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun, penyebab pastinya belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan teknis.
Selain retak rambut, lembaga juga melaporkan adanya retakan dengan celah sekitar 2–5 milimeter atau lebih pada sejumlah bagian beton. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian karena dapat berkaitan dengan kerusakan permukaan maupun masalah struktural. Lebar retak semata belum cukup untuk menyimpulkan kegagalan struktur; diperlukan pemeriksaan terhadap lokasi retak, kedalaman, pola, dan fungsi elemen beton.

Dugaan Honeycombing, Pemadatan dan Perawatan Beton Dipersoalkan
LPM–PJK menduga permukaan beton di sejumlah titik mengalami honeycombing, yakni kondisi beton berongga atau keropos ketika agregat kasar tidak terikat mortar secara baik. Secara teknis, kondisi semacam ini dapat dipengaruhi oleh pemadatan beton yang tidak memadai, campuran yang tidak homogen, atau metode pengecoran yang tidak tepat.
Ketua Umum LPM–PJK menyatakan bahwa mutu dan gradasi agregat, pengendalian nilai slump, penggunaan concrete vibrator, serta rasio air dan semen perlu diperiksa untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi persyaratan kontrak.
Lembaga juga menyoroti dugaan kurangnya perawatan beton atau curing setelah pengecoran. Perawatan beton yang tidak memadai dapat meningkatkan risiko retak susut dan menurunkan kualitas permukaan. Akan tetapi, dugaan pengabaian curing perlu dibuktikan melalui catatan pelaksanaan, pemeriksaan lapangan, dan hasil pengujian yang relevan.

Risiko Korosi Tulangan dan Kapasitas Beban Perlu Diverifikasi
Permukaan beton yang keropos dapat mempermudah masuknya air dan zat agresif ke dalam beton. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut berpotensi mempercepat korosi tulangan apabila perlindungan beton terhadap baja tidak memadai. Korosi tulangan yang berkembang dapat menyebabkan beton terkelupas dan memengaruhi kemampuan elemen struktur.
Karena itu, LPM–PJK meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi beton, termasuk kemungkinan adanya kerusakan struktural. Kesimpulan mengenai penurunan kapasitas beban tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan pengamatan visual. Penilaian harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berwenang melalui pengujian dan analisis struktur.
Ketua Umum LPM–PJK HENRI SAMOSIR. SH menyatakan bahwa dugaan penyimpangan kualitas material dan metode kerja perlu ditindaklanjuti secara terbuka. Lembaga menduga adanya kemungkinan pengurangan kualitas pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu, serta mempertanyakan apakah pihak terkait telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai tanggung jawabnya.
“Apabila ditemukan penyimpangan terhadap spesifikasi teknis dan kontrak, maka harus ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. harusnya kualitas beton diuji secara independen, bukan hanya berdasarkan laporan pelaksana,” ujar Ketua Umum LPM–PJK.

Pernyataan mengenai dugaan keuntungan pribadi atau korporasi, serta dugaan keterlibatan pihak dinas melalui konsultan pengawas, masih merupakan tuduhan dari pihak pengadu. Belum ada bukti yang dapat dipastikan dalam uraian ini bahwa kontraktor atau pejabat terkait sengaja melakukan pelanggaran hukum.
Untuk memastikan mutu beton, LPM–PJK meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan lapangan dan memanggil kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lembaga juga mendesak pengujian mutu beton secara independen melalui Core Drill Test dan Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) Test.

Core Drill Test dapat digunakan untuk memperoleh sampel inti beton dan menguji kuat tekan sesuai metode yang berlaku. Sementara itu, UPV Test merupakan metode pemeriksaan non-destruktif yang membantu mengevaluasi keseragaman dan indikasi kualitas beton. Kedua metode tersebut perlu dilakukan dengan prosedur yang tepat dan diinterpretasikan oleh ahli, karena hasilnya tidak otomatis membuktikan adanya kecurangan.
LPM–PJK mengaitkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya ketentuan mengenai tanggung jawab penyedia jasa atas kegagalan bangunan. Lembaga juga menyebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar yang perlu ditelaah terkait kewajiban pelaku usaha dalam memberikan jasa sesuai standar yang berlaku.
Penerapan ketentuan hukum tersebut harus disesuaikan dengan fakta, dokumen kontrak, status pekerjaan, hasil pemeriksaan teknis, dan unsur pelanggaran yang terbukti. Dugaan kerusakan konstruksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kerugian negara.
LPM–PJK menempatkan kualitas pekerjaan beton proyek Penanganan Kumuh Skala Kawasan Terpadu dan Terintegrasi Desa Kepuhanyar sebagai persoalan yang perlu diperiksa secara transparan. Dengan nilai kontrak lebih dari Rp. 8 miliar, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai mutu pekerjaan, pelaksanaan pengawasan, serta tindak lanjut apabila ditemukan ketidak sesuaian.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, dan kontraktor CV. Artha Media Persada, konsultan pengawas, dan PPK mengenai dugaan kerusakan beton belum bisa dikonfirmasi resmi.
Apabila hasil pemeriksaan independen membuktikan adanya ketidaksesuaian terhadap kontrak atau standar teknis, pihak berwenang dapat menentukan langkah perbaikan, pertanggung jawaban, maupun proses hukum sesuai ketentuan. Publik kini menunggu jawaban atas satu pertanyaan utama: apakah beton retak dan keropos tersebut merupakan cacat pelaksanaan yang dapat diperbaiki, atau indikasi persoalan mutu yang lebih mendasar pada proyek bernilai miliaran rupiah itu. (Santoso)-(jo).
