
Bangil, 17 Juni 2026 — Sidang perdana perkara Citizen Law Suit terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kelas 1A, Rabu (17/6/2026). Sidang ini mengangkat dugaan pungutan PTSL yang dinilai jauh melampaui ketentuan, dan justru diwarnai ketidakhadiran sejumlah pihak tergugat yang paling ditunggu kehadirannya.
Tergugat Kompak Tak Hadir

Pihak penggugat tidak hadir secara langsung dan diwakili tim kuasa hukum, salah satunya Endang Yulianingsih, S.H., CPT, CPL. Sidang tetap berjalan di bawah pimpinan majelis hakim, meski di kursi tergugat justru kosong melompong. Tergugat 1 (Bupati Pasuruan), Tergugat 2 (Camat Gempol), dan Tergugat 4 (Kepala BPN Pasuruan) tercatat tidak hadir tanpa keterangan langsung di ruang sidang.Yang paling disorot warga adalah absennya Tergugat 3, Kepala Desa Randupitu, dan Tergugat 5, Ketua PTSL setempat. Keduanya hanya melimpahkan kuasa hukum kepada Nofi Hariyanto, S.H., tanpa tampak batang hidungnya di ruang sidang. Padahal, dua sosok inilah yang selama ini disebut warga sebagai pihak yang langsung menarik pungutan PTSL di lapangan.
Ketidakhadiran Kepala Desa dan Ketua PTSL ini justru menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat Desa Randupitu. Bila memang tarikan yang dipungut sudah sesuai aturan, mengapa keduanya enggan hadir langsung untuk menjelaskan di hadapan majelis Hakim dan warganya sendiri?
Selisih Rp1,85 Juta yang Dipertanyakan Di luar ruang sidang, sejumlah perwakilan warga Randupitu turut hadir mengikuti jalannya persidangan. Sejumlah warga yang diwawancarai awak media mengaku telah membayar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk pengurusan PTSL di desanya — jauh dari ketentuan resmi yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni hanya Rp150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.
Bila dihitung kasar, selisih antara tarikan riil dan biaya resmi mencapai Rp1,85 juta hingga Rp2,85 juta per bidang tanah. Warga pun mempertanyakan satu hal yang paling mendasar: ke mana larinya selisih dana sebesar itu, dan dipakai untuk apa oleh Kepala Desa serta Ketua PTSL?
Warga menegaskan, yang mereka tunggu bukan sekadar persidangan berjalan, melainkan kejelasan dan transparansi sesuai aturan. Mereka berharap ada pengembalian atas kelebihan pembayaran yang sudah dikeluarkan, sekaligus penjelasan terbuka soal peruntukan dana di luar tarif resmi tersebut.
Warga Berkomitmen Kawal Sidang
Warga menyatakan akan terus mengawal proses persidangan ini hingga tuntas. Mereka berharap proses hukum dapat membuka fakta secara transparan dan memberikan solusi nyata atas persoalan yang mereka hadapi selama ini.Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar Rabu, 24 Juni 2026, dengan agenda yang akan ditentukan oleh majelis hakim.

Sementara Praktisi Hukum Help Law Firm Henry Samosir. SH Mengatakan “PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap — program nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memberikan sertifikat hak atas tanah kepada seluruh masyarakat Indonesia secara massal dan gratis (atau berbiaya sangat rendah). Program ini dimulai tahun 2017 dan masih berlangsung hingga saat ini.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencakup konversi atau pemutihan status tanah dari bukti kepemilikan tradisional seperti Letter C, Girik, atau Petok D menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah di mata hukum”
Dasar Hukum & Regulasi PTSL:
PTSL bukan program abal-abal — ini didukung oleh kerangka hukum yang kuat:
| Regulasi | Substansi |
|---|---|
| Instruksi Presiden No. 2/2018 | Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Indonesia |
| Permen ATR/BPN No. 6/2018 | Panduan teknis PTSL — juknis pelaksanaan program |
| SKB 3 Menteri (2019) | Pembebasan BPHTB dan PPh untuk sertifikasi tanah pertama kali via PTSL |
| PP No. 24/1997 | UU Pendaftaran Tanah — menjadi payung hukum tertinggi |
| Permen ATR/BPN No. 12/2017 | Aturan awal PTSL sebelum diperbarui oleh No. 6/2018 |
Fakta: SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri) tahun 2019 menetapkan bahwa warga yang mendaftarkan tanah pertama kali via PTSL dibebaskan dari BPHTB dan PPh. Ini yang membuat PTSL praktis gratis.
Biaya PTSL: Rincian Resmi & Pembebasan BPHTB
Salah satu pertanyaan paling sering: “PTSL itu benar-benar gratis?”. Jawabannya: hampir gratis, tapi ada biaya kecil yang perlu dipahami.
Komponen yang GRATIS (Ditanggung Pemerintah)
Contoh Etsimasi Komponen yang MUNGKIN Berbayar
Komponen | Estimasi Biaya | Keterangan |
|---|---|---|
| Materai surat pernyataan | Rp 10.000 | Wajib untuk surat bermaterai |
| Fotokopi dokumen | Rp 5.000 – 15.000 | KTP, KK, bukti kepemilikan |
| Pemasangan patok batas | Rp 50.000 – 150.000 | Tergantung daerah, kadang ditanggung desa |
| Sumbangan panitia desa | Rp 0 – 300.000 | Tidak wajib, tergantung kebijakan desa |
Hati-Hati Pungli! Jika ada pihak yang meminta biaya di atas Rp 500.000 Sampai Juta’an rupiah untuk PTSL, itu sudah di luar kewajaran. Laporkan ke penegak Hukum atau kantor BPN setempat atau Ombudsman RI. Biaya resmi PTSL Sudah sesuai di atur SKB 3 Mentri.
Hak Jawab:
Pemberitaan ini terbuka untuk hak jawab dari Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
pewarta: red/hrj.
