
Surat Kabar Indonesia Mojokerto |Proses hukum yang tak kunjung selesai antara Muhamad arif dengan imam safi’i(bondhet) pada tahun 2021 silam hingga kini membuat kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor kini menuntut haknya masing-masing kepada Satreskrim kab.mojokerto unit tipidek.
Dari pihak pelapor(Muhamad arif) dalam keterangannya di beberapa media pekan lalu telah mendatangi Mapolres kab.mojokerto guna mempertanyakan SP2HP atas pelaporannya,sedangkan bondhet juga mempertanyakan haknya sebagai terlapor merasa tergantung,untuk itu bondhet mengatakan kepada penyidik yang paling senior yaitu jika memang diketemukan unsur pidana monggo dilanjutkan,namun jika tidak ada unsur pidana maka hak terlapor meminta SP3(surat pemberhentian penyelidikan)
Tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Muhamad arif yang tak lain adalah kades pugeran kec.gondang kab.mojokerto bermula pada pertengahan tahun 2021 saat Muhamad arif mengundang 4(empat)orang media untuk bertemu di salah satu rumah makan yang ada di wilayah gondang.
Dalam pertemuan tersebut Muhamad arif meminta jangan melanjutkan atau mengurai kembali terkait dugaan pungli PTSL yang ada di desa kedung gede kec.dlanggu,dan disini lah mulai timbul keanehan bagi awak media,beda kecamatan juga beda desa kok ikut campur pemerintahan desa lain.
Dan puncaknya di selah-selah pembahasan tersebut,salah satu awak media bertanya kepada Muhamad arif,siapa yang mengutus untuk pertemuan in?Muhamad arif menjawab sekdes (sekretaris desa) seorang wanita yang berstatus janda pada saat itu.
Pengakuan Muhamad arif yang telah berhasil diambil dokumen oleh awak media saat itu yakni Muhamad arif telah menikah secara agama(sirih)dengan sekdes tersebut,dan pada akhirnya Pengakuan Muhamad arif itu ditayangkan oleh media Indonesia jaya surabaya.
Diduga merasa dicemarkan karena pemberitaan tersebut,akhirnya Muhamad arif melaporkan kejadian tersebut di mapolres kab.mojokerto juga dewan pers.
Dengan adanya pelaporan tersebut,penyidik telah memanggil wartawan yang meliput juga pimpinan redaksi media Indonesia jaya sehingga diadakan pertemuan dan klarifikasi di hotel ASTON Mojokerto saat itu.
Dalam pertemuan tersebut dewan pers mengambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan oleh media Indonesia jaya itu adalah produk jurnalistik,maka selanjutnya dewan pers mengarahkan kepada pihak pelapor untuk melayangkan hak jawab kepada redaksi media Indonesia jaya dan sebaliknya media Indonesia wajib menayangkan hak jawab tersebut.
Atas arahan dari dewan pers tersebut saat itu pula media Indonesia jaya menayangkan hak jawab tersebut baik Online maupun cetak koran.
Jika kewajiban dan keputusan dari dewan pers seperti itu harusnya sudah ada keputusan final dari penyidik,kok malah sekarang dipertanyakan lagi oleh pelapor.
Untuk itu saya(bondhet)berharap adanya tindakan yang profesional dari penyidik unit tipidek mapolres kab.mojokerto demi tegaknya supermasi hukum yang ada di Indonesia.(Red/Tim).
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada para pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
