
SURABAYA — Kepercayaan kembali diberikan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Melalui DPC LPK-RI Kota Surabaya, lembaga tersebut dipercaya menjadi salah satu tim penilai dalam pelaksanaan Program ASRI Pemerintah Kota Surabaya, khususnya pada aspek Pelayanan.
Keterlibatan LPK-RI bukan sekadar menambah unsur dalam proses penilaian. Lebih dari itu, kehadiran lembaga yang bergerak dalam perspektif perlindungan masyarakat tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kualitas pelayanan publik agar semakin transparan, mudah diakses, profesional, dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat.
Program ASRI sendiri merupakan bagian dari Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dengan semangat menciptakan lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah.
Di Kota Surabaya, semangat tersebut dikembangkan dengan menambahkan aspek Pelayanan, sehingga penilaian mencakup lima unsur utama: Aman, Sehat, Resik, Indah, dan Pelayanan.
LPK-RI Ambil Peran, Pelayanan Publik Jadi Sorotan
Dalam pelaksanaannya, masing-masing aspek melibatkan unsur yang dinilai memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
Aspek Aman melibatkan Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak. Aspek Sehat melibatkan Plato Foundation. Aspek Resik melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Sementara aspek Indah melibatkan Ikatan Arsitek Indonesia Jawa Timur.
Sedangkan untuk aspek Pelayanan, DPC LPK-RI Kota Surabaya dipercaya menjadi unsur penilai.
Bagi LPK-RI, aspek pelayanan memiliki posisi strategis. Sebab, kualitas pelayanan pemerintah bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai penerima layanan.
Penilaian tidak hanya berbicara mengenai administrasi di atas kertas. Lebih jauh, perhatian diarahkan pada bagaimana masyarakat mendapatkan informasi, memahami prosedur, mengakses pelayanan, memperoleh kepastian, hingga menyampaikan pengaduan ketika menghadapi kendala.
Sejumlah indikator yang menjadi perhatian antara lain transparansi informasi, kejelasan prosedur dan persyaratan, kemudahan akses, kualitas petugas, kepastian waktu dan proses, ketersediaan sarana pengaduan masyarakat, hingga upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli).
Ketum LPK-RI: Kepercayaan Harus Dijawab Profesional
Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada DPC LPK-RI Kota Surabaya untuk terlibat dalam Program ASRI.
Menurutnya, kepercayaan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi LPK-RI untuk memberikan kontribusi nyata dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada LPK-RI, khususnya DPC Kota Surabaya, untuk ikut terlibat dalam Program ASRI. Kepercayaan ini harus dijawab dengan pelaksanaan tugas yang profesional, objektif dan bertanggung jawab,” ujar Muhamad Fais Adam.
Ia menegaskan bahwa proses penilaian bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi bagian dari evaluasi dan pemberian masukan yang konstruktif.
“LPK-RI hadir bukan untuk mencari kesalahan. Kami ingin memberikan perspektif masyarakat dan masukan yang konstruktif agar pelayanan publik semakin transparan, mudah, profesional dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Fais Adam, perspektif perlindungan konsumen tidak berhenti pada hubungan antara konsumen dan pelaku usaha. Hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang baik juga menjadi perhatian penting.
“Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, prosedur yang transparan, pelayanan yang mudah serta kepastian dalam memperoleh layanan. Karena itu, kualitas pelayanan publik juga menjadi bagian yang penting dalam perspektif perlindungan masyarakat,” tambahnya.
DPC LPK-RI Surabaya Siap Jalankan Amanah
Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, S.E., yang akrab disapa Nizard, menyatakan kesiapannya menjalankan amanah tersebut secara objektif dan profesional.
Menurut Nizard, masyarakat harus ditempatkan sebagai perspektif utama dalam proses penilaian. Artinya, penilaian tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga bagaimana kualitas pelayanan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami akan menjalankan tugas ini secara objektif dan profesional. Fokus kami adalah melihat pelayanan dari sudut pandang masyarakat. Apakah informasi pelayanan mudah diperoleh, apakah prosedurnya jelas, apakah masyarakat mendapatkan pelayanan dengan baik, dan apakah tersedia mekanisme pengaduan ketika masyarakat mengalami kendala,” ujar Nizard.
Ia menambahkan, keterlibatan LPK-RI dalam Program ASRI menjadi momentum untuk ikut mendorong terbentuknya budaya pelayanan yang semakin terbuka dan berorientasi kepada masyarakat.
“LPK-RI hadir untuk memberikan masukan yang konstruktif. Kami berharap hasil penilaian nantinya dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang transparan, mudah, profesional dan bebas dari praktik yang merugikan,” tambahnya.
Gelombang II Jadi Momentum Penguatan Pengawasan
Program ASRI dilaksanakan dalam beberapa gelombang. Gelombang I telah dilaksanakan pada April, Mei, dan Juni 2026. Sementara Gelombang II dijadwalkan berlangsung pada Oktober dan November 2026.
Keterlibatan DPC LPK-RI Kota Surabaya pada Gelombang II menjadi bagian dari kesinambungan peran LPK-RI dalam mengawal aspek pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Bagi LPK-RI, keterlibatan tersebut bukan semata-mata soal menjalankan fungsi penilaian. Ada pesan yang lebih besar: pelayanan publik harus terus dibenahi dan masyarakat harus mendapatkan ruang untuk ikut mengawal kualitasnya.
Di titik inilah peran LPK-RI menjadi penting.
Melalui DPC LPK-RI Kota Surabaya, lembaga tersebut berupaya menunjukkan bahwa perlindungan masyarakat bukan hanya hadir ketika persoalan telah terjadi. Namun juga dapat dilakukan melalui pencegahan, pengawasan, evaluasi, dan pemberian masukan sebelum persoalan berkembang menjadi keluhan yang lebih besar.
Program ASRI pun diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Sebaliknya, penilaian tersebut dapat menjadi pemantik lahirnya pelayanan publik yang semakin transparan, profesional, mudah, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketika pelayanan publik semakin baik, masyarakat menjadi pihak pertama yang merasakan manfaatnya. Dan ketika masyarakat dilibatkan dalam proses pengawasan, kepercayaan terhadap pelayanan pemerintah pun memiliki ruang untuk tumbuh semakin kuat. (Red).
