
Surat Kabar Indonesia|Pasuruan, Surat Edaran (SE) Forkopimda Kabupaten Pasuruan terkait ketertiban selama bulan suci Ramadhan diduga hanya menjadi formalitas. Pasalnya, di lapangan masih ditemukan aktivitas hiburan malam dan pesta minuman keras yang berlangsung hingga menjelang sahur. Sabtu (14/3/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap peran pemerintah desa, aparat ketertiban, hingga Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang dinilai belum melakukan tindakan tegas. Padahal, dalam Surat Edaran Forkopimda disebutkan secara jelas pada poin 15 bahwa tempat hiburan seperti warkop karaoke, biliard, serta penggunaan sound system harus ditutup selama bulan suci Ramadhan.
Namun fakta di lapangan berbeda. Tim investigasi Media Surat kabar Indonesia yang turun langsung ke sejumlah titik di wilayah Pasuruan mendapati aktivitas hiburan malam masih berlangsung. Bahkan di beberapa lokasi, kegiatan tersebut berjalan hingga dini hari mendekati waktu sahur.
Tidak hanya itu, tim juga menemukan adanya pesta minuman keras yang melibatkan laki-laki dan perempuan di area terbuka. Ironisnya, kegiatan tersebut berlangsung saat masyarakat tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Yang lebih memprihatinkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di atas Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Nogosari, tepatnya di wilayah Nampes Klangkung, Kecamatan Pandaan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, sebelumnya sejumlah tokoh masyarakat dan pemerintah desa sempat menyatakan komitmen untuk menutup dan menolak keberadaan warkop karaoke di wilayah tersebut.
Namun realita yang terjadi justru sebaliknya. Di tengah bulan Ramadhan malam ke 25 yang penuh berkah dan ampunan, lokasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh sebagian generasi muda untuk pesta minuman keras.
Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan, aparat penegak perda, serta Pemerintah Desa Nogosari agar Tanah Kas Desa tidak disalahgunakan dan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman, tenang, dan khusyuk.
Sebagai daerah yang dikenal dengan julukan Kota Santri, masyarakat berharap komitmen penegakan aturan selama Ramadhan benar-benar dijalankan, bukan sekadar tertulis dalam surat edaran.
Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 H.(Eko).
