
Mojokerto – Pekerjaan proyek pemeliharaan gedung kantor dan bangunan milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Mojokerto tahun anggaran 2026 menuai sorotan. Dugaan ketidaksesuaian teknis pekerjaan mencuat setelah ditemukan indikasi tahapan pengikisan atau pengerokan permukaan cat lama tidak dilaksanakan secara maksimal.Kamis (23/4/2026)
Proyek Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya tersebut dikerjakan oleh CV Samjoyo yang beralamat di Lingkungan Balongkrai RT 06 RW 01, Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto. Nilai anggaran proyek ini tercatat dengan pagu sebesar Rp123.000.000,00 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp122.700.000,00.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi dinding bangunan menunjukkan hasil pengecatan yang kurang rapi. Sejumlah bagian tampak tidak rata, bahkan terlihat menggelembung. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait kualitas pekerjaan serta potensi kerusakan lebih lanjut apabila tidak segera ditangani.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026), salah satu pegawai Disdikbud Kota Mojokerto berinisial Df mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait teknis pelaksanaan proyek tersebut. “Silakan tanya ke pihak pelaksana, saya hanya staf biasa,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Bejo, perwakilan LSM Gmicak, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek yang bersumber dari anggaran negara. Menurutnya, setiap tahapan pekerjaan harus dilaksanakan sesuai prosedur agar kualitas bangunan tetap terjaga.
“Jika tahapan seperti pengerokan cat lama diabaikan, dampaknya bisa serius. Selain menurunkan kualitas bangunan, juga berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Red)
