
Proyek ruas jalan Parengan – Lakardowo di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tahun 2026 difokuskan pada peningkatan kualitas dan pelebaran jalan melalui metode betonisasi. Proyek strategis daerah ini bernilai Rp 4,6 miliar, dikerjakan oleh CV Insan Makmur, dan ditargetkan selesai dalam lima bulan untuk meningkatkan konektivitas serta infrastruktur desa. (21 Februari 2026).
Proyek Ruas Lakardowo-Parengan 2026:
Lokasi: Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto (ruas Parengan–Lakardowo).
Nilai Kontrak: Rp 4,6 miliar.
Pelaksana: CV Insan Makmur.
Jenis Pekerjaan: Betonisasi (pengecoran) dan pelebaran jalan.
Target Waktu: 5 bulan (mulai efektif Februari 2026).
jalan poros sepanjang 983 meter dengan lebar hingga 5,5 meter.
Pada saat pekerjaan dimulai Alat berat dan material mulai diturunkan di lokasi proyek sebagai percepatan pembangunan di ruas Jalan Parengan – Lakardowo, Kecamatan Jetis, namun Ada pandangan tak sedap saat dilokasi Pekerjaan, BBM untuk alat berat Yang digunakan diduga adalah subsidi
Dan dalam pekerjaan tembok penahan tanah diduga dikerjakan secara asal tak sesuai Juknis karena pasangan batu dikerjakan tak sesuai metode tak ada jarak sama sisi antara batu celah rongga terlihat jelas dan terlalu banyak rongga pada pekerjaan proyek

Dengan nilai sebesar itu proyek Parengan lakardowo gagal teknis dalam tahap pekerjaan, dan Duga’an BBM subsidi yang digunakan melanggar Undang-undang penyalahgunaan bahan bakar subsidi Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, seperti penimbunan, pengoplosan, atau pembelian menggunakan jeriken tanpa izin, adalah tindak pidana serius. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan UU Cipta Kerja

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk pekerjaan proyek infrastruktur yang didanai anggaran negara (APBN/APBD) merupakan tindak pidana serius. Praktik ini merugikan negara, mencuri hak masyarakat kurang mampu, dan menyalahi aturan peruntukan BBM bersubsidi.
Dampak dan Fakta Penyalahgunaan:
Kerugian Negara: Penyelewengan solar subsidi seringkali melibatkan mafia BBM dan merugikan negara miliaran hingga ratusan miliar rupiah.
Modus Operandi: Kontraktor atau pelaku menggunakan Dirigen, duga’an ada kerja sama dengan oknum untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar untuk alat berat atau kendaraan proyek.
Dasar Hukum dan Sanksi:
Pelaku penyalahgunaan solar subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sanksi Pidana: Penjara paling lama 6 tahun.
Sanksi Denda: Denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tindakan Pemerintah:
Pemerintah melalui BPH Migas bersama Polri terus melakukan penindakan tegas, seperti mengamankan jutaan liter solar hasil penyalahgunaan dan menetapkan tersangka pada kasus-kasus penimbunan/ penyelewengan. Kontraktor proyek yang terbukti menggunakan solar subsidi terancam sanksi pidana.
Saat berita ini ditayangkan pihak Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto dan pihak kontraktor belum bisa dikonfirmasi. (Jordan/Tim).
