
SIDOARJO – Kebijakan pengadaan jasa konsultansi konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo kini menjadi sorotan. Bukan tanpa alasan, penggabungan sejumlah paket jasa konsultansi pengawasan proyek peningkatan jalan melalui mekanisme konsolidasi dengan metode Repeat Order memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, persaingan usaha, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (23 Oktober 2026).
Sorotan mengarah pada penunjukan PT Mitra Cipta Engineering sebagai penyedia jasa konsultansi pengawasan untuk sejumlah pekerjaan infrastruktur jalan. Kebijakan tersebut memantik dugaan adanya mekanisme pengadaan yang berpotensi mengurangi ruang kompetisi dalam proses pemilihan penyedia.
Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pengadaan. Konsultan pengawas memiliki posisi strategis dalam memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai spesifikasi teknis, mutu material, volume pekerjaan, jadwal pelaksanaan, hingga ketentuan kontrak.
Jika proses pemilihan penyedia tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, publik berhak mempertanyakan sejauh mana kualitas pengawasan proyek infrastruktur benar-benar dijamin.

EMPAT PAKET PROYEK, NILAI HPS MENEMBUS RP1,55 MILIAR
Berdasarkan data paket yang menjadi sorotan, terdapat empat pekerjaan jasa konsultansi pengawasan peningkatan jalan di Kabupaten Sidoarjo yang diduga masuk dalam kebijakan konsolidasi tersebut.
Rinciannya sebagai berikut:
- Jasa Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Blurukidul (Lingkar Timur) – Sidoklumpuk
- Kode RUP: 66506535
- HPS: Rp820.000.000
- Jasa Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Krian (RPH) – Kemangsen (Baldes)
- Kode RUP: 66506562
- HPS: Rp140.000.000
- Jasa Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Tambakcemandi – Tambakoso
- Kode RUP: 66539164
- HPS: Rp450.000.000
- Jasa Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Depan SMP 2 Tanggulangin (Ruas Ngaban – Kedungbanteng)
- Kode RUP: 66539182
- HPS: Rp140.000.000
Dari keseluruhan data tersebut, total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp1.550.000.000 atau Rp1,55 miliar.
Angka tersebut tentu bukan nilai yang kecil. Karena itu, proses pengadaan, dasar penggabungan paket, serta mekanisme penunjukan penyedia perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
METODE REPEAT ORDER DIPERTANYAKAN, ADA APA DI BALIK KONSOLIDASI?
Pertanyaan mendasar yang kini perlu dijawab adalah: apa pertimbangan teknis dan administratif yang melatarbelakangi penggabungan empat paket jasa konsultansi tersebut?
Apakah konsolidasi dilakukan berdasarkan kebutuhan efisiensi, kesamaan karakteristik pekerjaan, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah? Ataukah terdapat potensi penggunaan mekanisme tersebut yang justru mengurangi kesempatan penyedia lain untuk mengikuti proses seleksi secara kompetitif?
Dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen perencanaan pengadaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen pemilihan, dasar penerapan metode Repeat Order, serta rekam jejak kontrak sebelumnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara prosedur yang diterapkan dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka persoalan ini patut menjadi perhatian aparat pengawasan internal maupun lembaga berwenang.
Sebab, prinsip pengadaan pemerintah bukan hanya mengejar efisiensi, melainkan juga harus menjamin transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas.

KONSULTAN PENGAWAS BUKAN SEKADAR FORMALITAS
Sorotan berikutnya tertuju pada pelaksanaan tugas PT Mitra Cipta Engineering selaku konsultan pengawas.
Dalam proyek konstruksi, konsultan pengawas mempunyai tanggung jawab profesional untuk melakukan pengendalian dan pemeriksaan pekerjaan sesuai lingkup kontrak. Pengawasan mencakup kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas material, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, hingga dokumentasi progres pekerjaan.
Karena itu, publik patut mengetahui bagaimana sistem pengawasan dilakukan pada masing-masing ruas jalan tersebut.
Apakah tenaga ahli yang ditugaskan memenuhi persyaratan? Apakah pengawasan lapangan dilaksanakan secara berkala? Bagaimana laporan progres dan hasil pemeriksaan mutu disusun? Apakah setiap pekerjaan memiliki dokumentasi pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya diukur dari selesainya pekerjaan fisik. Kualitas, ketahanan, serta manfaat pembangunan bagi masyarakat juga harus menjadi tolok ukur utama.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo maupun PT Mitra Cipta Engineering selaku konsultan pengawas belum berhasil dimintai keterangan atau belum memberikan tanggapan atas persoalan yang menjadi sorotan tersebut.
Sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban, terutama mengenai dasar hukum konsolidasi empat paket, alasan penggunaan metode Repeat Order, mekanisme penetapan penyedia, serta pelaksanaan tugas pengawasan pada masing-masing proyek.
Transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar ketika anggaran publik digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Masyarakat berhak mengetahui apakah setiap tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai aturan dan apakah hasil pengawasan benar-benar memberikan jaminan terhadap kualitas pembangunan.
Kini publik menunggu penjelasan. Apakah konsolidasi tersebut murni kebijakan efisiensi yang sesuai regulasi, atau terdapat persoalan prosedural yang perlu ditelusuri lebih jauh?
Jawabannya harus dibuktikan melalui dokumen, data, klarifikasi, dan pemeriksaan yang objektif. Jangan sampai mekanisme pengadaan yang seharusnya menjamin persaingan sehat justru menyisakan tanda tanya besar terhadap tata kelola anggaran publik.
CATATAN REDAKSI:
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, PT Mitra Cipta Engineering, serta seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun bukti pendukung guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Jurnalis : JO/Efendi)
