
MOJOKERTO — Suasana Mapolres Mojokerto Kota mendadak menjadi sorotan. Puluhan anggota YLBH Garda Sakera turun langsung mengawal sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan persoalan perjalanan haji dan umrah PT Annisa Ahmada (Travelindo).
Bukan sekadar datang dan melapor. Rombongan YLBH Garda Sakera hadir mendampingi para korban untuk menyerahkan laporan/pengaduan secara resmi kepada pihak kepolisian, Senin (21/9/2026).
Kehadiran puluhan anggota lembaga bantuan hukum tersebut menjadi simbol bahwa persoalan yang dihadapi para korban tidak lagi berhenti pada keluhan, tetapi telah masuk ke ranah penanganan hukum.
Di tengah harapan masyarakat untuk dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci, para korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai kepastian keberangkatan maupun nasib dana yang telah mereka setorkan.
Bagi sebagian korban, uang tersebut bukan dana yang terkumpul dalam waktu singkat. Ada yang mengaku menabung selama bertahun-tahun demi satu impian: berangkat menunaikan ibadah.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan kejelasan pasti soal keberangkatan maupun pengembalian dana yang sudah disetorkan. Apa yang terjadi di Jombang menjadi pelajaran bagi kami, dan kami tidak ingin hal serupa menimpa warga Mojokerto,” ungkap salah seorang korban di hadapan penyidik.
Ketua Umum DPP YLBH Garda Sakera, Adi Nova, menegaskan bahwa kedatangan puluhan anggotanya ke Mapolres Mojokerto Kota bukan untuk menciptakan kegaduhan.
Menurutnya, kehadiran Garda Sakera merupakan bentuk pendampingan dan dukungan moral kepada masyarakat yang merasa dirugikan, sekaligus memastikan persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum.
“Kami hadir untuk memberikan pendampingan dan dukungan kepada masyarakat yang merasa dirugikan. Kami ingin proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan memberikan kepastian bagi para korban,” tegas Adi Nova.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi YLBH Garda Sakera untuk mendampingi warga dalam memperoleh akses terhadap proses hukum, sekaligus mendorong agar laporan yang telah disampaikan mendapat penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nada tegas juga disampaikan Adv. Mujiono, S.H., M.H., selaku penasihat hukum YLBH Garda Sakera.
Ia meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan dan penelusuran secara profesional.
“Dana yang disetorkan para korban adalah hasil menabung bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah. Ini bukan sekadar persoalan uang, tetapi menyangkut amanah dan harapan masyarakat,” ujar Mujiono.
Menurutnya, para korban membutuhkan kepastian. Karena itu, proses hukum diharapkan mampu memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti secara berimbang.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Laporan/Pengaduan Nomor : LPM/360.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Dengan masuknya laporan tersebut, para korban kini menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum, termasuk proses pemeriksaan, verifikasi keterangan, serta penelusuran terhadap berbagai informasi dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jumlah warga yang menyampaikan pengaduan juga disebut masih dapat bertambah.
Kondisi itu membuat persoalan Travelindo menjadi perhatian, khususnya bagi masyarakat yang merasa memiliki pengalaman atau persoalan serupa dalam layanan perjalanan ibadah.
Namun demikian, seluruh dugaan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak PT Annisa Ahmada (Travelindo) juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan para korban tertuju pada proses hukum, Mereka berharap ada kejelasan mengenai dana yang telah disetorkan, status perjalanan ibadah, serta penyelesaian atas persoalan yang mereka laporkan.
Sementara YLBH Garda Sakera menyatakan akan terus mendampingi para korban selama proses hukum berlangsung.
Kedatangan puluhan anggota Garda Sakera ke Mapolres Mojokerto Kota hari itu pun menjadi penanda bahwa para korban memilih membawa persoalan tersebut ke jalur resmi.
Laporan telah masuk. Pendampingan telah diberikan. Kini publik menunggu bagaimana proses hukum mengurai satu per satu fakta dan bukti di balik perkara tersebut. (Redaksi/Jo).
