
MOJOKERTO – Keberadaan pedagang kuliner yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto menuai sorotan dari aktivis masyarakat. Lokasi yang berada di kawasan jalan protokol di Kota Mojokerto tersebut kini ditempati usaha kuliner bakso dan mie ayam. Jumat (13/3/2026).
Anggota LSM LPHM Mojokerto, Dwi Prasetyo, menilai penggunaan trotoar untuk kegiatan usaha tersebut melanggar aturan yang berlaku di Kota Mojokerto. Menurutnya, trotoar seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas perdagangan.
“Padahal sudah dijelaskan berdasarkan peraturan yang berlaku di Kota Mojokerto bahwa penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk kegiatan usaha pedagang kaki lima dilarang, terutama di kawasan tertib lalu lintas dan jalan protokol,” ujar Dwi.

Ia juga menambahkan bahwa larangan tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah menegaskan pentingnya menjaga ketertiban ruang publik agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Dwi berharap pemerintah kota melalui instansi terkait dapat segera mengambil tindakan agar fungsi trotoar kembali sesuai peruntukannya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima.
“Nanti tim saya akan ke lokasi. Terima kasih atas informasinya,” singkat Fudi.
Keberadaan pedagang di trotoar tidak hanya dinilai melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta mengurangi ruang bagi pejalan kaki. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat melakukan penertiban secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. (Yustinia).
