
Mojokerto – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Decky Sampara, warga Kelurahan Kedundung, Kota Mojokerto, terus berproses di jajaran kepolisian. Saat ini, perkara tersebut disebut telah memasuki tahap perkembangan penyelidikan oleh Polres Mojokerto Kota.
Decky Sampara menyampaikan bahwa dirinya bersama insan media mendatangi Polres Mojokerto Kota pada Senin (1/6/2026) untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah diajukan sebelumnya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
“Kami datang ke Polres Mojokerto Kota untuk menanyakan perkembangan laporan yang kami sampaikan. Alhamdulillah, kami menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” ujar Decky kepada awak media.
Menurutnya, surat tersebut menjadi bukti bahwa laporan yang telah disampaikan masih dalam proses penanganan oleh penyidik. Ia berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang dianggap merugikan dirinya di media sosial.
Decky juga berharap para pelaku dapat segera ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik seseorang.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengumpulkan data, keterangan, serta alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan selalu mengedepankan etika serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi di ruang digital.(Harry)
