
Mojokerto— Proyek revitalisasi TK Mekar Indah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 kini menjadi perhatian. Hasil penelusuran dan pengamatan awak media di lokasi menemukan sejumlah kondisi pekerjaan konstruksi yang secara visual dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Sorotan mengarah pada beberapa bagian struktur beton yang tampak keropos. Kondisi tersebut terlihat pada sejumlah bagian struktur penyangga bangunan, termasuk area yang berkaitan dengan struktur atap beton.(19 September 2026).

Temuan visual itu sontak memunculkan pertanyaan: apakah kondisi tersebut sebatas persoalan permukaan, atau terdapat persoalan mutu pekerjaan yang lebih serius di balik struktur beton tersebut?
Jawabannya tentu tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan mata. Pemeriksaan teknis oleh pihak berkompeten diperlukan untuk memastikan penyebab dan tingkat kondisi beton tersebut.
Proyek yang tercatat sebagai Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan tersebut dilaksanakan oleh P2SP, dengan waktu pelaksanaan 84 hari kalender Tahun 2026.
Dokumen informasi proyek mencantumkan sumber pendanaan berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan nilai bantuan sebesar Rp100.961.000.
Dengan nilai anggaran tersebut, kualitas hasil pekerjaan tentu menjadi bagian penting yang patut diperhatikan. Apalagi objek yang direvitalisasi merupakan satuan pendidikan yang digunakan untuk aktivitas pendidikan anak usia dini.
Kemunculan bagian beton yang tampak keropos pun menjadi titik yang layak diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui apakah kondisi tersebut berkaitan dengan kualitas material, proses pengecoran, pemadatan, perawatan beton, atau faktor teknis lainnya.

Yang terlihat secara kasat mata belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, justru karena menyangkut struktur bangunan, temuan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai persoalan visual semata.
Tidak hanya kualitas pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian.
Dalam dokumentasi pemantauan lapangan, terlihat pekerja yang dinilai belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

Kondisi tersebut menjadi catatan tersendiri mengingat pekerjaan konstruksi memiliki berbagai potensi risiko kecelakaan kerja. Penggunaan APD merupakan salah satu bagian penting dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan proyek.
Aspek keselamatan kerja juga memiliki landasan hukum. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja.
Karena itu, penerapan prosedur keselamatan di lokasi proyek menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan informasi kegiatan, proyek tersebut memiliki rincian:
- Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan
- Nama Sekolah: TK Mekar Indah
- Pelaksana: P2SP
- Waktu Pelaksanaan: 84 hari kalender Tahun 2026
- Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026
- Nilai Bantuan: Rp100.961.000
Dengan menggunakan dana negara, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek menjadi hal penting.
Pertanyaan publik pun sederhana tetapi mendasar: apakah hasil pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta ketentuan keselamatan kerja yang berlaku?
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan pemeriksaan dan dokumen teknis, bukan sekadar asumsi.
Temuan visual mengenai beton yang tampak keropos serta penggunaan APD yang dinilai belum lengkap seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan teknis terhadap bagian beton dapat menjadi langkah penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya. Demikian pula evaluasi terhadap penerapan keselamatan kerja diperlukan guna memastikan pekerja terlindungi selama proyek berlangsung.
Sebab, pembangunan fasilitas pendidikan bukan sekadar mengejar selesainya pekerjaan.
Di balik angka Rp100,9 juta terdapat tanggung jawab terhadap kualitas bangunan, keselamatan pekerja, dan kebermanfaatan fasilitas pendidikan bagi anak-anak.
Kini perhatian tertuju pada pihak pelaksana dan instansi terkait: akankah temuan di lapangan tersebut segera diperiksa dan dijelaskan secara terbuka?
Publik menunggu jawaban—bukan sekadar klaim bahwa pekerjaan telah berjalan, tetapi kepastian bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar menghasilkan bangunan yang memenuhi standar mutu dan keselamatan.
Hingga berita ini ditulis, pihak P2SP, pengawas, pelaksana maupun pihak-pihak lain yang disebut masih memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang.( Yohanes).
