
rekampublik.my.id
Mojokerto| sawah di Dusun Pecuk, Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang selama ini menjadi sumber penghidupan para petani, telah menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, di tengah kawasan persawahan tersebut berdiri sebuah bangunan pergudangan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan tandon air. (27 Juli 2026).
Hasil penelusuran awak media menemukan adanya bangunan pergudangan yang berdiri di kawasan yang diduga merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian kini telah dipadatkan dengan hamparan paving dan dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan tandon air berukuran besar.
Lokasi tersebut berada di Jalan Diponegoro, Dusun Pecuk, Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada titik koordinat 7.420621° LS, 112.457221° BT. Di layanan Google Maps, lokasi itu tercantum sebagai “Lokasi Tanpa Nama.”
Kepala Desa Ngabar, Jumain, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa bangunan tersebut menurut keterangannya belum memperoleh izin maupun rekomendasi dari Pemerintah Desa Ngabar.
Temuan lapangan dilakukan pada 27 Juli 2026, ketika awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.
Bangunan pergudangan berada di kawasan persawahan Dusun Pecuk, Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen tata ruang di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, lokasi tersebut diduga berada pada kawasan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang berfungsi menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.
Keberadaan bangunan tersebut menjadi perhatian karena diduga terjadi alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Aktivis LSM LP2KP Mojokerto, Mujiono MD, menyampaikan bahwa apabila benar bangunan tersebut berdiri di atas kawasan LSD tanpa prosedur yang dipersyaratkan, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024.
Selain itu, dalam sistem Online Single Submission (OSS), kegiatan pergudangan pada lahan yang tidak sesuai peruntukan tata ruang pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investigasi dilakukan melalui observasi langsung di lokasi, dokumentasi visual, penelusuran koordinat digital, pengecekan informasi tata ruang kepada Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, serta konfirmasi kepada Kepala Desa Ngabar dan pihak aktivis yang memberikan informasi terkait status lahan.
Hasil penelusuran tersebut kemudian dibandingkan dengan regulasi mengenai perlindungan lahan pertanian dan pemanfaatan ruang untuk memperoleh gambaran mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi.

Perhatian publik kini tertuju kepada Satpol PP Kabupaten Mojokerto serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi dan penegakan ketentuan sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Redaksi juga mengingatkan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak pemilik atau pengelola pergudangan serta instansi yang berwenang.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pemilik usaha, pengelola pergudangan, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan memenuhi prinsip jurnalistik. (Red/Tim).
