
Surat Kabar Indonesia | Investigasi
MOJOKERTO, 5 Agustus 2026 – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan kembali menjadi perhatian publik. Lokasi yang diduga berada di Dusun Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah tim investigasi suratkabarindonesia.my.id melakukan pemantauan lapangan pada 3 Agustus 2026 dan mendokumentasikan akses kendaraan pengangkut material menuju area yang diduga sebagai lokasi pertambangan.
Tim investigasi menemukan adanya aktivitas lalu lintas kendaraan pengangkut material menuju lokasi yang diduga merupakan area tambang galian C di Desa Kutogirang. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status legalitas kegiatan pertambangan, kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, serta pengelolaan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan lokasi yang dimaksud belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Perhatian masyarakat tertuju kepada pihak yang diduga mengelola aktivitas pertambangan tersebut, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan sektor pertambangan.
Seorang warga bernama Bag inisial, yang memberikan keterangan kepada tim investigasi, menyebut bahwa tambang tersebut oleh masyarakat dikenal sebagai milik seseorang yang akrab dipanggil “Mak As”.
“Tambang di sekitar galian itu milik Mak As, aktivitasnya sudah berjalan cukup lama,” ujar Bag inisial.
Lokasi yang menjadi perhatian berada di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Berdasarkan dokumentasi lapangan.
Dokumentasi lapangan dilakukan pada 3 Agustus 2026, sedangkan hasil investigasi awal dipublikasikan pada 5 Agustus 2026 setelah dilakukan penghimpunan informasi dari masyarakat sekitar.
Sorotan publik muncul karena masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung cukup lama. Warga menilai apabila benar kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, maka kondisi tersebut berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa berbagai informasi mengenai inspeksi maupun pengawasan belum diikuti dengan penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut hukum, sehingga memunculkan persepsi bahwa penegakan hukum belum memberikan kepastian kepada publik.
Selain aspek hukum, warga mengkhawatirkan potensi kerusakan lahan produktif, berkurangnya cadangan air tanah, meningkatnya risiko erosi dan longsor, serta terganggunya keseimbangan lingkungan apabila kegiatan pertambangan tidak dikelola sesuai ketentuan.
Tim investigasi suratkabarindonesia.my.id melakukan observasi lapangan, mendokumentasikan kondisi lokasi, serta menghimpun keterangan dari masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Informasi yang diperoleh kemudian dibandingkan dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban perizinan usaha pertambangan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto, maupun instansi teknis terkait mengenai status legalitas aktivitas pertambangan di lokasi yang dimaksud.
Publik Menunggu Kepastian :
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis segera melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap legalitas kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah memiliki izin yang sah dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat juga berharap informasi tersebut disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Sampai berita ini dipublikasikan, suratkabarindonesia my.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait. Hak jawab dan hak klarifikasi akan dimuat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis: Johanes/Tim.
