
MOJOKERTO – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Wilayah
Gondang = kalikatir,
Ngoro= Kuto girang – Krapyak, Bangsal = Kuto porong
Kutorejo = Karang Dieng,
Jatirejo = Desa Jatirejo,
Jetis.
di Kabupaten Mojokerto, kembali menuai sorotan. Di tengah tekanan ekonomi dan kewajiban membayar pajak kepada negara, sebagian masyarakat mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa penindakan tegas.

Masyarakat menilai hingga kini aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin masih terus berlangsung. dan juga yang melanggar titik kordinat masih bebas beroperasi, sehingga semakin buas Mencakar Ekosistem Alam dan di hancurkan habis – habisan di bumi Majapahit. (1/8/2026).

Mereka mempertanyakan mengapa belum terlihat proses hukum maupun penertiban yang memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selain persoalan penegakan hukum, masyarakat juga menyoroti dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan akibat aktivitas galian C. Sawah produktif, cadangan air tanah, serta aliran sungai disebut mengalami kerusakan sehingga memicu kekhawatiran terhadap keberlangsungan ekosistem Alam dan sumber penghidupan warga sekitar.

Menurut sejumlah Masyarakat, kondisi tersebut memunculkan kesan adanya ketimpangan dalam penerapan hukum. Di satu sisi, masyarakat diwajibkan memenuhi kewajiban membayar pajak serta mematuhi berbagai aturan. Namun di sisi lain, para pelaku usaha tambang yang diduga ilegal yang rugikan negara tanpa ijin usaha dinilai masih dapat beroperasi tanpa tindakan hukum yang nyata, Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan hukum dan peraturan daerah.
Masyarakat juga heran karena, menurut mereka, setiap kali dilakukan inspeksi atau sidak, tidak ada alat berat maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang yang diproses secara hukum, Kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa penegakan hukum belum dirasakan setara oleh seluruh lapisan masyarakat.

Di tengah krisis ekonomi yang dirasakan masyarakat, warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait melakukan pengawasan secara transparan serta menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Mereka juga meminta agar kerusakan lingkungan akibat dugaan aktivitas pertambangan menjadi perhatian serius demi melindungi lahan pertanian, sumber air, dan keselamatan lingkungan hidup. (Red/Jo).
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada para pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
